Sebut di Rutan KPK Tahanan Ditumpuk Bak Ikan Asin, Fredrich Minta Pindah ke Polda Metro
"Bayangkan pak, kami dijejali napi, ditumpuk-tumpuk seperti ikan asin. Kami minta ke Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro biar lebih dekat,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto mengaku keselamatan dirinya selama di Rutan Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terjamin.
"Kami minta kalau bisa tahanan kami dipindah ke Polda Metro Jaya atau Polres Jakarta Pusat karena ditahanan KPK, keselamatan kami tidak terjamin," ujar Fredrich, Kamis (12/4/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Merasa Diejek Seperti Bakpao, Fredrich Janji Bawa Bakpao Dari Ukuran Kecil Hingga Besar
Ia pun menjelaskan maksud pernyataannya kenapa keselamatannya tidak terjamin selam ditahan di Rutan KPK.
"Bayangkan pak, kami dijejali napi, ditumpuk-tumpuk seperti ikan asin. Kami minta ke Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro biar lebih dekat," kata Fredrich lagi.
Baca: Anies Sudah Mengantongi Rekomendasi Penutupan Diskotek Eksotic
Soal permintaan tersebut, majelis hakim menyatakan belum bisa membuat keputusan.
Majelis hakim akan lebih dulu meminta pendapat jaksa penuntut umum.
"Untuk pengalihan penahanan, kami minta pendapat jaksa dulu karena untuk memutuskan ini perlu masukan. Memang formalitas kewenangan penahanan ada di kami tapi prakteknya ada di penuntut umum," terang hakim ketua.
Baca: Seorang PNS di Bogor Buron Setelah Diciduk BNN Saat Pesta Sabu Bareng Istri
Sementara itu, dari kubu Jaksa juga meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pihak Rutan KPK apakah memang fakta di lapangan sesuai dengan keluhan Fredrich.
Menurut jaksa Takdir, meski rutan KPK adalah rutan cabang Cipinang namun penerapan SOP disamakan dengan Rutan Cipinang.
Atas perlunya waktu untuk menentukan nasib pemindahan penahanan apakah dikabulkan atau tidak, hakim meminta Fredrich bersabar.
"Risiko ditahan seperti itu mohon disadari,"kata hakim.
"Tapi ketenangan jiwa mohon dipertimbangkan,"jawab Fredrich.