Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Bupati Rita Tak Tahu Menahu Soal Tim 11

Keberadaan dan peran tim 11 dalam kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari terus digali jaksa KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Suami Bupati Rita Tak Tahu Menahu Soal Tim 11
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Endri Elfran Syafril (48) alias Beni, suami dari Bupati nonaktif, Rita Widyasari, Rabu (11/4/2018) menjadi saksi bagi istrinya sendiri, terdakwa Rita dan terdakwa Khairudin di kasus penerimaan suap dan gratifikasi. THERESIA FELISIANI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Lagi-lagi keberadaan dan peran tim 11 dalam kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin terus digali oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Tidak terkecuali jaksa menanyakan soal tim 11 pada Endri Elfran Syafril (48) alias Beni, suami dari Bupati Rita saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/4/2018).

"Anda tahu soal tim sukses terdakwa satu (Rita), apa namanya tim 11?" tanya jaksa.

Beni menjawab memang ada tim pemenangan Rita saat berlaga di Pilkada Kutai Kartanegara.‎ Di publik, tim pemenangan ini lebih populer dengan sebutan tim 11.

"‎Saya tahu tim 11 dari Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouq yang juga om dari istri saya. Dia yang mengatakan tim 11 karena ada 11 orang. Kalau soal susunan pengurusnya saya tidak tahu," tegas Beni.

Baca: Dokter Terawan Masih Diizinkan Buka Praktik Lagi

Berita Rekomendasi

Jaksa kembali menanyakan apakah pernah berhubungan dengan tim 11?

Beni menjawab tidak karena sejak 2010, Beni lebih banyak berada di Jakarta dan hanya sesekali pulang ke Tenggarong.

"Dengan istri, saudara ngobrol soal tim 11 tidak?" tanya jaksa lagi.

"Gak pernah ngobrol, ya paling cerita teman-teman beliau saja‎," jawab Beni.

Baca: Orang Tua Zumi Zola Kosongkan Rumah di Jakarta Selatan Sejak Seminggu Lalu

Diketahui dalam dakwaan jaksa, Rita disebut menarik fee dari proyek yang ada di setiap Dinas sebesar 6,5 persen hingga 11,5 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak.

Yang bertugas mengumpulkan uang adalah Ketua Tim 11, Khairudin.

Di setiap dinas, Khairudin menempatkan beberapa anggota tim 11 sebagai pengepul uang fee.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas