Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

UGM Siap Fasilitasi Pengujian Metode ''Cuci Otak'' Dokter Terawan

Sebelumnya pula diketahui, Menkes Nila Moeloek mengatakan, metode cuci otak akan diuji tim dari kementeriannya.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in UGM Siap Fasilitasi Pengujian Metode ''Cuci Otak'' Dokter Terawan
Tribun Pontianak/Kolase
Dokter Terawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Gadjah Mada atau UGM Panut Mulyono menyatakan pihaknya siap untuk memfasilitasi pengujian metode Digital Subtraction Angiography (DSA) atau yang lebih dikenal dengan sebutan metode "cuci otak".

Metode tersebut dikenalkan oleh Mayor Jenderal dokter Terawan Agus Putranto.

"Kalau kami (UGM) siap, kalau uji coba untuk meyakinkan atau membuktikan metodenya itu ya dengan senang hati, karena prinsipnya kami kerja secara akademis dan ilmiah, tidak ada kepentingan politis," ujar Panut Mulyono saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (12/4/2018).

Meski demikian, Panut belum dapat memastikan apakah UGM memiliki peralatan yang memadai untuk melakukan uji metode itu.

"Siap, asal punya peralatannya, saya belum tahu di FK atau RS Akademik atau di RS Sardjito ada fasilitas itu atau belum. Kalau ada ya dengan senang hati (menguji)," jelasnya.

Hingga sekarang, pihak UGM mengungkapkan belum menerima surat pemberitahuan terkait pengujian itu dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).

"Saya belum dapat kabar uji cobanya di UGM, memang beliau S1-nya di UGM, S3 Unhas. Rasanya belum ya," ujar Panut.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya pula diketahui, Menkes Nila Moeloek mengatakan, metode cuci otak akan diuji tim dari kementeriannya.

Nila menjelaskan Kemnkes akan menilai metode "cuci otak" itu dengan mekanisme health technology assesment (HTA).

"Kami akan memberikan yang namanya health technology assesment (HTA), itu penilaian teknologi kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan," ujar Nila di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (9/4/2018).

IDI pun kemudian menunda pemberhentiaan sementara pada dokter Terawan dan merekomendasikan penilaian dari teknologi kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas