Aturan Baru, KPU Larang Mantan Narapidana Korupsi Daftar Caleg
KPU sedang menyusun draft peraturan KPU (PKPU) tentang calon legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menyusun draft peraturan KPU (PKPU) tentang calon legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satu syarat caleg itu tidak berstatus mantan narapidana tindak pidana korupsi.
"Iya, kami sudah melakukan rapat pleno. Dan kami ada pandangan yang sama untuk memperjuangkan norma itu dalam PKPU," tutur Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, Jumat (13/4/2018).
Dia menjelaskan, KPU RI memperluas tafsir dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca: Perludem: Pelarangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Harus Dimulai dari Partai Politik
Menurut dia, di UU Pemilu itu yang dimaksud kejahatan luar biasa itu adalah kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.
Untuk itu, dia memperluas tafsir dengan menambahkan pelaku tindak pidana korupsi masuk ke dalam kejahatan luar biasa.
"Sekarang, kami memperluas tafsir menjadi yang ketiga adalah korupsi. Jadi pedopil tetap, bandar narkoba tetap, kami memperluas tambah satu lagi yakni korupsi," kata dia.
Sebelum membuat rancangan PKPU, dia menambahkan, KPU RI melakukan uji publik.
Di uji publik itu, kata dia, KPU RI menyerap semua pandangan dari semua pemangku kepentingan.
"Jadi tentu saja semua pandangan kami terima kemudian kami olah lalu kami sarikan di rancangan PKPU yang mau kami konsul besok senin," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.