Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aturan Baru, KPU Larang Mantan Narapidana Korupsi Daftar Caleg

KPU sedang menyusun draft peraturan KPU (PKPU) tentang calon legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aturan Baru, KPU Larang Mantan Narapidana Korupsi Daftar Caleg
Tribunnews.com/ Yanuar Nurcholis Majid
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, saat di Kantor Bawaslu, Senin (12/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menyusun draft peraturan KPU (PKPU) tentang calon legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Salah satu syarat caleg itu tidak berstatus mantan narapidana tindak pidana korupsi.

"Iya, kami sudah melakukan rapat pleno. Dan kami ada pandangan yang sama untuk memperjuangkan norma itu dalam PKPU," tutur Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, Jumat (13/4/2018).

Dia menjelaskan, KPU RI memperluas tafsir dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca: Perludem: Pelarangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Harus Dimulai dari Partai Politik

Menurut dia, di UU Pemilu itu yang dimaksud kejahatan luar biasa itu adalah kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.

Untuk itu, dia memperluas tafsir dengan menambahkan pelaku tindak pidana korupsi masuk ke dalam kejahatan luar biasa.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sekarang, kami memperluas tafsir menjadi yang ketiga adalah korupsi. Jadi pedopil tetap, bandar narkoba tetap, kami memperluas tambah satu lagi yakni korupsi," kata dia.

Sebelum membuat rancangan PKPU, dia menambahkan, KPU RI melakukan uji publik.

Di uji publik itu, kata dia, KPU RI menyerap semua pandangan dari semua pemangku kepentingan.

"Jadi tentu saja semua pandangan kami terima kemudian kami olah lalu kami sarikan di rancangan PKPU yang mau kami konsul besok senin," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas