Boediono: Saya Serahkan Proses Hukum ke Aparat
Boediono enggan berbicara banyak mengenai proses hukum usai putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Mantan Wakil Presiden Boediono enggan berbicara banyak mengenai proses hukum usai putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Boediono menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum dan dia percaya pada kearifan aparat.
"Kalau mengenai masalah aspek hukum, saya menyerahkan sepenuhnya kepada para penegak hukum dan saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini," ujarnya usai memberikan orasi ilmiah di Kampus UI, Depok, Jumat (13/4/2018).
Baca: Pembunuh Sopir Taksi Online Tewas Ditembak, Polisi Temukan Surat Cinta hingga Jimat di Jasadnya
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK menetapkan mantan wakil presiden Boediono, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Perintah itu menjadi salah satu keputusan PN Jakarta Selatan saat mengabulkan gugatan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Selain Budiono, PN Jakarta Selatan memerintahkan komisi anti rasuah itu menetapkan empat nama lainnya sebagai tersangka, yaitu Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Swaray Gultom, dan Raden Pardede.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan penanganan perkara Bank Century tidak pernah dihentikan. Febri mengatakan untuk membuka penyidikan baru, juga harus melalui proses hukum sebelumnya. Mulai dari fakta persidangan, bukti-bukti yang ada, serta banyak proses yang lainnya.
"Kami tidak pernah melakukan penghentian kasus tersebut. Itu yang perlu kami tegaskan," tukasnya.
Dijelaskan olehnya, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan barang bukti yang ada mengenai kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 6,8 triliun itu.