Pelni Logistics Kembangkan Aplikasi IMRK Permudah Layanan Tol Laut
Dikembangkan oleh Pelni Logistics, dalam waktu dekat aplikasi ini dapat dilakukan oleh para shipper dengan menggunakan smartphone
Penulis: FX Ismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dikembangkan oleh Pelni Logistics, dalam waktu dekat aplikasi ini dapat dilakukan oleh para shipper dengan menggunakan smartphone. Berbagai cara terus dilakukan oleh pemerintah guna memperlancar Program Tol Laut.
Selain menambah rute, armada kapal maupun jenis muatannya, tak ketinggalan pula kini para pengguna jasa Tol Laut kian dipermudah melalui layanan aplikasi berbasis online bertajuk Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK).
Aplikasi IMRK Tol Laut ini adalah aplikasi berbasis online pertama yang digunakan dalam program Tol Laut dari seluruh rute dan operat tol laut baik BUMN maupun swasta, namun sejatinya aplikasi ini merupakan aplikasi layanan berbasis online yang dikembangkan oleh Pelni Logistics, anak perusahaan PT. PELNI yang memberikan informasi seputar muatan dan kapasitas ruang kapal yang digunakan untuk melayani Tol Laut.
Adapun aplikasi IMRK ini merupakan pengembangan dari aplikasi cargo reservation and tracking system untuk muatan kapal penumpang PT. Pelni yang telah di launching sejak 3 Januari lalu.
Karenanya, guna meningkatkan pelayanan Program Tol Laut tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah memulai sosialisasi dan pelatihan kepada stakeholders di bidang angkutan laut, antara lain para BUMN pengirim muatan tol laut, para instansi dan asosiasi terkait serta para perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan di kantor PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Surabaya, Kamis (12/4).
Menurut Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Antar-lembaga Buyung Lalana, perlakuan kapal Tol Laut berbeda dengan kapal komersial. Oleh karena itu, dirinya berharap pihak terkait, baik operator maupun JPT, senantiasa mengikuti aturan yang ada untuk memahami betul teknis ruang penggunaan ruang kapal.
Di samping itu, yang terpenting, “Penerapan aplikasi Informasi Muatan Ruang Kapal (IMRK) berbasis online ini akan mengurangi disparitas harga dan menjaga subsidi program tol laut oleh pemerintah dapat berjalan tepat guna dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu Kasubdit Angkutan Dalam Negeri Kementerian Perhubungan, Capt. Wisnu Handoko menambahkan, aplikasi IMRK ini berisikan informasi pengirim dan penerima barang, jenis barang, kuota muatan tersedia dan prioritas muatan, jadwal kapal, standar pelayanan, serta penyediaan data valid dan lengkap untuk mempermudah pengambilan keputusan yang tepat dan accountable. “Selain untuk operator kapal, IMRK juga sangat bermanfaat bagi pemilik barang yang akan mendukung kesuksesan penyelenggaraan program tol laut,” terangnya.
Adapun manfaat bagi operator, tutur Wisnu, IMRK dapat mengurangi biaya pemasaran, efisien dan transparan, mengurangi risiko, dan pelayanan online selama 24 jam. Sedangkan bagi pemilik barang, layanan ini akan memberikan kenyamanan fleksibilitas, proses yang mudah, dan pelayanan berkualitas. Ditambah lagi, IMRK juga merupakan aspek pengendalian disparitas harga melalui pemanfaatan data IMRK untuk pengawasan harga jual oleh distributor layer 1 dan 2.
Wisnu menambahkan, aplikasi ini juga dapat membantu pengendalian data pengguna subsidi berupa data lengkap perusahaan shipper/pengirim muatan, dan penerima muatan. “Sehingga, aplikasi ini juga dapat mencegah praktik monopoli muatan kapal,” terangnya.
Tak hanya difungsikan untuk angkutan Tol Laut, nantinya aplikasi IMRK juga akan diterapkan pada angkutan laut komersial. Sehingga, sistem IMRK ini juga akan tersambung dengan inaportnet.
Sementara itu Capt. Murdiyoto turut menjelaskan bahwa aplikasi yang sementara berbasis internet (web base) ini dalam waktu kurang lebih satu bulan bisa digunakan oleh para shipper melalui smartphone yang diunduh menggunakan Google Play Store atau App Store.
Buka Keran Sinergi
Diketahui, penerapan aplikasi IMRK ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM.4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Nomor UM.003/100/11/DJPL-17 tanggal 28 Desember 2017 tentang Persyaratan PSO Penumpang Kelas Ekonomi, Angkutan Laut Perintis, PSO Angkutan Barang di Laut (Tol Laut), dan Angkutan Ternak.
Kedua aturan tersebut menyebutkan kewajiban bagi penyelenggara kewajiban pelayanan publik harus menggunakan layanan IMRK berbasis online, yang bertujuan utk mengontrol jenis barang yang dikirim sesuai dengan ketentuan peraturan agar tidak terjadi monopoli dan menyediakan data shipper dan consignee dalam rangka pengendalian disparitas harga.
Di samping itu, Direktorat Lalulintas dan Angkutan Laut sendiri juga telah mengeluarkan pengumuman terbuka bagi seluruh perusahaan di bidang usaha perangkat lunak logistik dan jasa logistik untuk berpartisipasi mendukung operator kapal pada program angkutan barang Tol Laut dalam menerapkan IMRK berbasis teknologi informasi sesuai persyaratan dan spesifikasi yang dibutuhkan.
Nantinya, perusahaan yang berminat dapat menyediakan software dengan kemampuan berintegrasi sesuai SOP pemesanan ruang muat dan penerbitan Shipping Instruction untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan barang Tol Laut. Perusahaan ini juga harus mampu menyeleksi prioritas pengangkutan barang kebutuhan pokok dan barang penting, mampu menyeleksi shipper (pengguna subsidi tol laut) dan mampu menyeleksi consignee (pengguna subsidi tol laut).
Ditambah lagi, perusahaan tersebut juga harus mampu mengatur jatah penggunaan ruang muat antardaerah/pelabuhan tujuan. Diketahui, perusahaan pelayaran operator kapal tol laut, baik BUMN maupun swasta, dapat mengembangkan sistem IMRK ini secara mandiri atau menggunakan jasa perusahaan penyedia software IMRK.
Alhasil, melalui acara sosialisasi registrasi sistem IMRK kepada para shipper dan consignee yang digelar oleh Pelni bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut ini pun diharapkan bisa segera diikuti oleh operator kapal lainnya. Sehingga, program IMRK pada Tol Laut ini bisa menjadi leading dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparasi kegiatan angkutan laut dalam negeri ke depan. (*)