Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zumi Zola Berbagi Kamar Sel dengan Andi Narogong

Seorang petugas di Rutan C1 KPK menuturkan, Zumi berada di kamar sel pria bersama terpidana kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Zumi Zola Berbagi Kamar Sel dengan Andi Narogong
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Zumi Zola terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek proyek di Provinsi Jambi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Baca: Meninggal 7 Bulan Lalu, Makam Mantan Sopir Bupati Dibongkar

Pasalnya, obat itu harus diminum oleh Zumi setiap hari.

"Ada obat juga tadi dibawain keluarga," ujar Farizi.

Barang-barang kebutuhan Zumi sengaja dibawakan oleh keluarga dengan maksud agar mereka bisa memberikan sendiri dan bertemu langsung hingga melepas rindu.

Menurutnya, kesedihan hingga rasa syok tidak terlalu mendera istri dan orang tua Zumi atas penahanan Zumi ini.

Sebab, ia bersama kuasa hukum telah jauh-jauh hari memberi pengertian tentang nasib terburuk yang bakal menimpa Zumi sejak ditetapkan sebagai tersangka pada dua bulan lalu.

"Saya setiap hari bilang kepada keluarga, ini kemungkinan akan masuk. Jadi, keluarga sudah bisa kuat untuk kemungkinan paling buruk," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Zumi Zola selaku Gubernur Jambi ditahan oleh penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kali kedua di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 9 april 2018. Zumi ditahan di Rutan C1 Gedung Lama KPK.

Gubernur Jambi Zumi Zola
Gubernur Jambi Zumi Zola (Kolase TribunnewsBogor.com)

KPK telah menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli (35) bersama Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Pemprov Jambi, Arfan, sebagai tersangka sejak 2 Januari 2018.

Zumi Zola bersama-sama Arfan diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar dari proyek di lingkungan Pemprov Jambi, di antaranya Dinas PUPR.

Uang tersebut di antaranya diduga digunakan untuk suap atau "uang ketok" pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Kasus yang menjerat Zumi Zola dan Arfan merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga pejabat Pemprov Jambi dan seorang anggota DPRD Provinsi Jambi sebelumnya.

Mereka adalah Plt Sekda Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan, Asisten Daerah III, Syaifuddin; dan anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono. (Tribun Network/amriyono/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas