Istri Setya Novanto Bersaksi di Sidang Dokter Bimanesh
Mereka yakni dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh dan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
![Istri Setya Novanto Bersaksi di Sidang Dokter Bimanesh](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemeriksaan-istri-setya-novanto_20180327_184026.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor bakal bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan e-KTP untuk terdakwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, Senin (16/4/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan mengatakan selain Deisti, jaksa penuntut umum juga memanggil Direktur RS Medika Permata Hijau dr. Hafil Budianto Abdulgani dan karyawan bagian IT di RS Medika Permata Hijau, Putra Rizky Ramadhona.
"Untuk saksi terdakwa Bimanesh hari ini, ada dr. Hafil Budianto Abdulgani selaku Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Deisti Astiani Tagor, dan Putra Rizky Ramadhona," ujar Takdir.
Dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan dua tersangka yang kini sudah sama-sama menjadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka yakni dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh dan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Meski terseret di kasus yang sama, sidang keduanya dilakukan terpisah. Mereka didakwa bersekongkol merekayasa data medis Setya Novanto agar terhindar dari proses penyidikan KPK.
Dalam dakwaan diketahui Deisti datang ke RS Medika Permata Hijau sesaat setelah Setya Novanto masuk di kamar VIP nomor 323. Menurut keterangan perawat saat bersaksi beberapa waktu lalu, Deisti hadir bersama beberapa orang. Deisti juga diketahui bermalam di rumah sakit tersebut mendampingi suaminya.
Sementara itu, dr Hafil disebut mendapat laporan dari dr Alia tentang rencana Setya Novanto bakal dirawat di RS Medika Permata Hijau. Hafil meminta agar tetap sesuai prosedur yang ada yaitu melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) terlebih dahulu.