KPK Kembali Periksa Kapten Agus Wahjudo untuk Dugaan Suap Emirsyah Satar
Agus Wahjudo selaku mantan Executive Project Manager PT Garuda Indonesia diperiksa untuk tersangka Emirsyah Satar (ESA)
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kapten Agus Wahjudo dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia dari PT Rolls-Royce.
Agus Wahjudo selaku mantan Executive Project Manager PT Garuda Indonesia diperiksa untuk tersangka Emirsyah Satar (ESA).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (16/4/2018).
Baca: Massa Aksi FAM JAYA Geruduk Balai Kota Tagih Janji Anies Sandi
Sebelumnya Agus, juga sempat diperiksa oleh penyidik KPK pada Februari dan akhir Maret lalu.
Selain Agus, KPK juga memeriksa pihak swasta yakni Dwiningsih Haryanti Putri.
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Baca: Hadir di PN Depok,Bos First Travel Andika Surachman Kenakan Kemeja Putih Merk Ternama Louis Vuitton
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, uang suap yang diterima Emirsyah mencapai jutaan dollar AS.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.