Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjual Miras Oplosan Bisa Dijerat Pidana Penjara Seumur Hidup

Mabes Polri secara tegas menyebut pelaku maupun penjual miras oplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pangan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUN-VIDEO.COM - Mabes Polri secara tegas menyebut pelaku maupun penjual miras oplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pangan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan dengan UU tersebut, maka pelaku dan penjual miras oplosan dapat dijerat hukuman penjara seumur hidup.

"Ini kita sedang rancang konstruksi hukumnya, karena untuk yang terbukti yang sekarang meninggalnya orang, kita kenakan UU pangan UU nomor 18 tahun 2012," ujar Setyo, di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Asep Caplin (29) melakukan pantomim
Asep Caplin (29) melakukan pantomim "Miras Oplosan" di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (11/4/2018). Aksi ini ia lakukan sebagai bentuk keprihatinan atas peristiwa luar biasa lebih dari 40 orang meninggal dunia setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan yang terjadi di daerah tempat tinggalnya, Cicalengka, baru-baru ini. Dari puluhan korban meninggal, beberapa diantaranya adalah teman bermain Asep saat kecil. Lewat pantomimnya, Asep berharap peristiwa serupa tidak lagi terjadi karena dapat merusak generasi bangsa. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Hukuman berat hingga seumur hidup, kata Setyo, siap dikenakan bagi yang memperjualbelikan bahan makanan yang ternyata diketahui membahayakan.

Selain itu, penjual miras oplosan juga dapat diancam pasal 204 KUHP tentang memperjualbelikan makanan yang menyebabkan kematian.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Berita Rekomendasi

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

Tak berbeda jauh, jenderal bintang dua ini mengatakan ancaman hukuman pasal itu juga menjerat pelakunya dengan hukuman seumur hidup.

"Kemudian bisa diancam juga Pasal 204 KUHP ancamannya juga bisa sampai seumur hidup, tapi kalau Pasal 204 itu dia memperjualbelikan makanan yang bisa mengakibatkan orang meninggal dunia itu bisa dikenakan," ungkapnya.

Simak videonya di atas.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas