Polisi Amankan 0,8 Gram Sabu-sabu dari Tangan Mantan Anggota DPR Arbab Paproeka
"Kami amankan 0,8 gram sabu (saat tangkap Arbab)," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Senin (16/4/2018).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dari tangan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2004-2009, Arbab Paproeka.
"Kami amankan 0,8 gram sabu (saat tangkap Arbab)," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Senin (16/4/2018).
Arbab adalah bekas anggota DPR dari Fraksi PAN.
Dia pernah menjabat di Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini polisi masih memeriksa tersangka dan belum menentukan apakah tersangka akan menjalani rehabilitasi atau ditahan.
"Lagi diperiksa. Masih tunggu hasil gelar untuk tindak lanjut," ucap Argo, Senin.
Baca: Pakai Sabu, Polisi Tangkap Bekas Anggota DPR RI Arbab Paproeka
Suwondo menyampaikan, pria asal Ambon ini ditangkap pada Jumat (13/4/2018) di kawasan Jakarta Pusat, tepatnya di Apartemen D Mantion Tower Capilano, Kemayoran.
Di lokasi penangkapan Arbab, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
"Kami temukan juga satu set alat hisap sabu atau bong, enam korek api, dan empat buah sedotan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangkap Arbab Paproeka, Polisi Amankan 0,8 Gram Sabu-sabu"
Penulis : Sherly Puspita