Rocky Gerung Kembali Dilaporkan, Kali ini ke Bareskrim Polri
Ia pun mengaku tak habis pikir atas pernyataan Rocky yang gegabah, padahal dirinya adalah seorang tokoh dan dosen.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan dosen Filsafat Universitas Indonesia (UI), Rocky Gerung kembali dilaporkan atas pernyataannya terkait kitab suci adalah fiksi, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Rocky telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Polda Sulawesi Utara atas pernyataannya yang dianggap menistakan agama di sebuah acara stasiun televisi swasta.
Adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, yang kali ini melaporkannya ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).
"Kenapa ini diproses di Bareskrim Polri, karena kebiasaan pak Rocky ini sudah kami lihat melalui YouTube sejak akhir tahun lalu. Saya melihat sebagai umat Kristen, saya percaya bahwa kitab suci saya bukan fiksi," ujar Jack, menjawab alasan pelaporan Rocky ke Bareskrim, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).
Baca: Nadirsyah Hosen: Amien Rais Turun Kelas Jadi Sekelas Nyinyiran Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rocky Gerung
Ia pun mengaku tak habis pikir atas pernyataan Rocky yang gegabah, padahal dirinya adalah seorang tokoh dan dosen.
Apalagi, kata dia, yang bersangkutan menyatakannya di layar televisi yang disaksikan oleh masyarakat Indonesia.
Jack pun menyesalkan kenapa Rocky malah memperkeruh permasalahan di Indonesia. Menurutnya, masih banyak hal yang bisa dikerjakan daripada membicarakan masalah agama terus menerus.
"Ini apa maksudnya? Kenapa kita tidak saling merangkul untuk supaya Indonesia bisa lebih maju ke depannya. Banyak hal-hal yang bisa dikerjakan dari pada kita ngomongin agama terus," ungkapnya.
"Kalau ini kita biarkan dimana KTP kita masih ada Garuda Pancasila berarti sila pertama dari Pancasila itu fiksi kan? Kenapa sih pak Rocky tidak membumikan Pancasila dan ngomong lebih beradab apalagi beliau adalah seorang dosen," imbuh Jack lagi.
Lebih lanjut, Jack mengaku akan menunggu proses dan menyerahkan urusan ini kepada pihak kepolisian. "Sekali lagi saya hanya sebagai pelapor, biar berproses di kepolisian nanti akan dihadirkan saksi ahli dan seterusnya," tandasnya.
Sebelumnya, dalam laporan ke Polda Metro Jaya, Rocky Gerung dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua Cyber Indonesia Sulawesi Utara (Sulut), Corry Prasetya juga telah melaporkan Rocky Gerung ke Polda Sulut atas dugaan telah melakukan tindak pidana penistaan agama sesuai Pasal 156A KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.