Saksi Masih Yakin Bos First Travel Mampu Kembalikan Uang Calon Jemaah Umrah
Penasihat hukum First Travel menghadirkan calon jemaah bernama Abdul Salam sebagai saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum First Travel menghadirkan calon jemaah bernama Abdul Salam sebagai saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Abdul masih punya keyakinan pihak First Travel bisa mengembalikan uang calon jemaah yang belum diberangkatkan.
Baca: Anak Dibawah Umur jadi Peserta Aksi FAM JAYA di Depan Balai Kota DKI Jakarta
"Saksi yakin tetap ada usaha dari pengurus First Travel untuk mengembalikan uang (calon jemaah)?" tanya jaksa, dalam sidang kasus First Travelo di PN Depok, Jawa Barat, Senin (16/4/2018). "Ada, yakin, Pak, kalau First Travel mau mengembalikan duitnya," ujar Abdul kepada jaksa.
Meski demikian, Abdul mengaku tak ingin uangnya dikembalikan First Travel. Ia masih berharap bisa diberangkatkan bersama anak-anak dan cucu-cucunya.
"Kalau saya tidak pernah minta refund karena niatnya memang mau umrah," ujar Abdul.
Menurut Abdul, First Travel pernah berjanji akan memberangkatkan jemaah setelah melakukan kesepakatan dengan Kementerian Agama.
Ia menyebutkan, perjanjian tersebut dilakukan First Travel dan Kemenag sekitar bulan Agustus 2017.
Adapun jadwal keberangkatan yang dijanjikan pada periode November-Desember 2017. "Karena izin First Travel dicabut oleh Kemenag sehingga tidak sempat diberangkatkan," kata dia.
Menurut Abdul, saat itu First Travel tetap menjanjikan akan memberangkatkan jemaah yang belum memperoleh kejelasan.
Akan tetapi, kedua bos First Travel, yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ditangkap oleh polisi atas dugaan menggelapkan uang jemaah umrah.
"Niatnya jemaah mau diberangkatkan. Tapi sudah ditangkap Bareskrim," kata Abdul. Hingga kini, Abdul tetap menyatakan harapannya agar dirinya dan sejumlah anak dan cucunya bisa beribadah umrah.
"Jadi saya mohon kepada First Travel, mohon kami diberangkatkan," ujar dia, kepada tiga bos First Travel yang duduk di kursi terdakwa.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka. Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Jadi Saksi Meringankan, Abdul Yakin First Travel Mampu Kembalikan Uang Calon Jemaah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.