Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PKPI Laporkan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya

Imam Anshori Saleh, melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Sekjen PKPI Laporkan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya
Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Imam Anshori Saleh, melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018).

Hasyim dilaporkan kuasa hukum Imam Anshori Saleh bernama Reinhard Halomoan. Ia mengaku mendapat kuasa dari Imam untuk melaporkan Hasyim.

"Saya dapat kuasa dari Sekjen PKPI melaporkan komisioner KPU Hasyim Asy'ari atas nama pribadi," ujar Reinhard di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Reinhard melaporoan Hasyim, karena menyebut PKPI bisa gugur menjadi peserta pemilu jika KPU melakukan upaya banding atau Peninjauan Kembali terhadap putusan PTUN.

Sedangkan, dalam putusan PTUN, PKPI dinyatakan menang melawan KPU. Hasyim mengutarakan kepada media usai penyerahan SK dan pemberian nomor urut terhadap PKPI di kantor KPU pada Jumat 13 April lalu.

Reinhard menerangkan, Hasyim berdampak kepada psikologis para kader PKPI. Pernyataan itu, dinilai membuat para kader hilang kepercayaan kepada PKPI. Reinhard membawa sejumlah barang bukti seperti putusan PTUN, UU pemilu dan Peraturan Mahkamah Agung serta screen capture berita online terkait ucapan Hasyim Asy'ari

"Padahal dapat UU pemilu dan Peraturan MA menyatakan putusan PTUN bersifat final dan tidak bisa ada upaya banding, kasasi maupun PK," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dalam hal ini dirinya hanya melaporkan Hasyim Asy'ari atas nama pribadi bukan atas nama kelembagaan KPU, "Ini laporan atas nama pribadi pak Hasyim karena ini pendapat pribadi beliau," ujarnya.

Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 16 April 2018. Hasyim disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.

"Dugaan yakni pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas