Kata Menkumham, Pembatasan Transaksi Tunai Bisa Tekan Peredaran Uang Palsu
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, meyakini pembatasan transaksi tunai dapat menekan peredaran uang palsu.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, meyakini pembatasan transaksi tunai dapat menekan peredaran uang palsu.
"Dalam saat yang sama, itu akan membatasi keinginan orang untuk mengedarkan uang palsu," ujar Yasonna di Kantor PPATK, Jalan Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Selasa, (17/4/2018).
Dirinya menilai peredaran uang tunai nantinya bakal diturunkan ketika kebiasaan masyarakat beralih bertransaksi non-tunai.
Selain itu, Yasonna menilai pembatasan transaksi tunai juga dapat lebih menghemat dalam pencetakan uang.
"Kalau sudah semua perbankan, transaksi online, uang kartal tak perlu lagi dicetak, jadi lebih hemat," jelas Yasonna.
Baca: Pemerintah Tambah 24 Kota Kabupaten Penerima Bantuan Pangan Non Tunai
Oleh karena itu, dirinya menegaskan pembatasan transaksi tunai perlu ditekan terus. Sebab, pembayaran tunai memicu banyaknya tindak pidana yang sulit terlacak.
"Pembatasan transaksi tunai perlu ditekan terus, dalam rangka menekan kasus korupsi, terorisme, money laundring akan lebih mudah terlacak," tegas mantan anggota DPR RI tersebut.
Dirinya menilai pembatasan transaksi uang kartal diharapkan mempersempit pelaku tindak pidana.
RUU ini juga diharapkan memudahkan kinerja instansi penegak hukum untuk menelusuri aliran dana dari tindak pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.