Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Menkumham, Pembatasan Transaksi Tunai Bisa Tekan Peredaran Uang Palsu

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, meyakini pembatasan transaksi tunai dapat menekan peredaran uang palsu.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kata Menkumham, Pembatasan Transaksi Tunai Bisa Tekan Peredaran Uang Palsu
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pekerja menunjuka Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kantor Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017). Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan sosial non tunai dengan 10 juta kartu penerima manfaat (KPM) bagi masyarakat kurang mampu dalam bentuk KKS yang memiliki fitur "saving account" dan "e-wallet " sehingga bisa menabung dan mendapat beragam bansos dan subsidi yang terintegrasi dalam satu kartu. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, meyakini pembatasan transaksi tunai dapat menekan peredaran uang palsu.

"Dalam saat yang sama, itu akan membatasi keinginan orang untuk mengedarkan uang palsu," ujar Yasonna di Kantor PPATK, Jalan Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Selasa, (17/4/2018).

Dirinya menilai peredaran uang tunai nantinya bakal diturunkan ketika kebiasaan masyarakat beralih bertransaksi non-tunai.

Selain itu, Yasonna menilai pembatasan transaksi tunai juga dapat lebih menghemat dalam pencetakan uang.

"Kalau sudah semua perbankan, transaksi online, uang kartal tak perlu lagi dicetak, jadi lebih hemat," jelas Yasonna.

Baca: Pemerintah Tambah 24 Kota Kabupaten Penerima Bantuan Pangan Non Tunai

Oleh karena itu, dirinya menegaskan pembatasan transaksi tunai perlu ditekan terus. Sebab, pembayaran tunai memicu banyaknya tindak pidana yang sulit terlacak.

Berita Rekomendasi

"Pembatasan transaksi tunai perlu ditekan terus, dalam rangka menekan kasus korupsi, terorisme, money laundring akan lebih mudah terlacak," tegas mantan anggota DPR RI tersebut.

Dirinya menilai pembatasan transaksi uang kartal diharapkan mempersempit pelaku tindak pidana.

RUU ini juga diharapkan memudahkan kinerja instansi penegak hukum untuk menelusuri aliran dana dari tindak pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas