Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman RI Minta Kemenag Moratorium Pendaftaran Jemaah Umrah

Ombudsman RI (ORI) menilai Kementerian Agama perlu memberlakukan moratorium pendaftaran jemaah umrah sekitar 2 bulan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ombudsman RI Minta Kemenag Moratorium Pendaftaran Jemaah Umrah
Warta Kota/Henry Lopulalan
Jemaah korban First Travel berdemo di depan Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018). Mereka meminta kementerian agama menyelesaikan masalah mereka yang tidak jadi pergi umroh karena tertipu First Travel. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) menilai Kementerian Agama perlu memberlakukan moratorium pendaftaran jemaah umrah sekitar 2 bulan.

Anggota ORI Ahmad Suaedy beralasan Kementerian Agama perlu melakukan hal itu agar dapat melakukan audit menyeluruh pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Saran kami kepada Kemenag agar melakukan moratorium pendaftaran bukan pemberangkatan. Moratorium pendaftaran 2 bulan sambil melakukan audit menyeluruh PPIU," ujarnya di gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).

Baca: Diduga Jebakan First Travel Gaet Calon Jemaah Umroh, Begini Faktanya

Dijelaskan Suaedy, meski tak semua PPIU melakukan pelanggaran namun ditegaskan kerugian travel bodong tersebut merugikan masyarakat mencapai 3 triliun.

"Jadi First Travel sendiri 56 ribu orang dengan dana sekitar Rp 830 miliar, kemudian Abu Tours 86 ribu orang dengan jumlah uang kira-kira Rp 1,3 triliun jadi jumlah keseluruhan dari yang lain sekitar Rp 3 triliun," ujar Suaedy.

Padahal diketahui sebelumnya, Kementerian Agama RI telah memberlakukan moratorium sementara penerbitan perizinan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) baru.

Berita Rekomendasi

Hal itu dilakukan karena keberadaan PPIU yang ada telah cukup memadai untuk melayani umat Islam yang akan beribadah umrah.

"Sekarang ini kebijakan kita adalah melakukan moratorium, jadi kita hentikan sementara pemberian izin kepada biro-biro travel yang baru yang ingin mendapatkan izin sebagai PPIU, karena kami telah melakukan kajian yang mendalam kami sampai kepada kesimpulan bahwa jumlah yang ada sekarang ini sudah cukup memadai untuk melayani umat Islam dalam menempuh ibadah umrah," kata Lukman di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Rabu siang (4/4/2018).

Dia menjelaskan saat ini tercatat 906 PPIU yang tercatat di Kementerian Agama dan PPIU itu akan terus diawasi secara berkesinambungan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas