Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjuangan Panjang JJ Amstrong Pulihkan Hak Ahli Waris

Amstrong memaparkan, dalam sidang perkara perdata No. 320/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Jakbar gugatan Amstrong dikalahkan hakim PN Jakarta Barat.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perjuangan Panjang JJ Amstrong Pulihkan Hak Ahli Waris
(Al Arabiya/Supplied)
Ilustrasi pengadilan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjalanan JJ Amstrong Sembiring menangani perkara sengketa waris sejak 6 tahun silam, membuahkan hasil setelah majelis hakim memberikan keputusannya terkait kasus tersebut.

JJ Amstrong Sembiring merupakan Kuasa Hukum dari ahli Waris HS yang pada Tahun 2013 menggugat hak waris atas harta yang telah dikuasai Kakak kandungnya.

Baca: Istri Setnov, Deisti Astriani Tagor, Jadi Saksi di Sidang Dokter Bimanesh

Sebelumnya JJ Amstrong telah menggugat harta waris tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sesuai dengan perkara perdata No. 320/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Jak,Bar dan saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Amstrong memaparkan, dalam sidang perkara perdata No. 320/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Jakbar gugatan Amstrong dikalahkan hakim PN Jakarta Barat.

Baca: Lagu Sang Penggoda, Maia Estianty: Saya Enggak Suka Bahas Yang Dulu-Dulu

Setahun kemudian, Amstrong kembali kalah di tingkat kasasi dan puncaknya adalah kekalahannya di tingkat MA.

BERITA TERKAIT

Baca: Berat Badan Tambah, Ahok Lahap 33 Buku Setebal 600-700 Halaman

Namun, kata Amstrong, pihak seberang justru mengajukan peninjauan kembali melalui kuasa hukumnya.

Keputusan MA sendiri belakangan justru menolak PK tersebut.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim Agung, Syamsul Ma'arif SH.LLM, Phd, juga membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1525 K/Pdt/2015 tanggal 27- 10-2015.

"Artinya dalam hal ini, putusan MA menolak PK itu. Secara tidak langsung telah membatalkan putusan-putusan sebelumnya," ujarnya, Senin (16/4/2018).

Segera setelah putusan tersebut diberitahukan kepada pihak Amstrong, ia kemudian mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menpertanyakan pelimpahan berkas salinan keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas