Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

PPATK Dorong Pembatasan Transaksi Tunai untuk Cegah Korupsi

Pembatasan transaksi tunai ini dilakukan untuk menghindari dan menurunkan angka kejahatan penyuapan, korupsi, money politic

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in PPATK Dorong Pembatasan Transaksi Tunai untuk Cegah Korupsi
Twitter/@mouldie_sep
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mendorong masyarakat untuk mulai melakukan pembatasan transaksi uang tunai.

Pembatasan transaksi tunai ini dilakukan untuk menghindari dan menurunkan angka kejahatan penyuapan, korupsi, money politic, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lainnya.

"Langkah tersebut perlu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku melakukan tindak pidana," ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di kantor PPATK, Jalan Ir H Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018).

Kiagus mengungkapkan bahwa modus pelaku kejahatan kerap menggunakan transaksi tunai. Hal ini dilakukan untuk menyulitkan pelacakan asal-usul sumber dana dan memutus pelacakan aliran dana.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar penegak hukum juga hampir seluruhnya melibatkan uang tunai.

Untuk menurunkan angka kasus korupsi, penyuapan, dan tindak pidana lainnya, pemerintah dan PPATK berencana membatasi transaksi tunai maksimal Rp 100 juta.

Dari data statistik PPATK, korupsi, penyuapan, dan kejahatan lainnya mengalami kenaikan secara signifikan.

Berita Rekomendasi

Sejak mulai beroperasi tahun 2003 sampai dengan Januari 2018, PPATK telah menyampaikan 4.155 hasil analisis kepada penyidik.

Dari 1.958 hasil analisis di antaranya merupakan indikasi tindak pidana korupsi dan 113 hasil analisis terindikasi tindak pidana penyuapan uang.

Modusnya antara lain menggunakan uang tunai dalam bentuk rupiah, uang tunai dalam bentuk mata uang asing, dan cek perjalanan.

Menurut Kiagus, pemerintah juga perlu mengatur peredaran mata uang asing di Indonesia, khususnya seperti dolar Amerika Serikat dan Singapura. Dua mata uang ini kerap dipakai sebagai transkasi korupsi dan penyuapan.

Lebih lanjut, Kiagus membeberkan beberapa motif pelaku tindak pidana menggunakan transaksi tunai.

Antara lain, dilakukan dalam rangka melakukan tindak pidana pencucian uang dan mempersulit PPATK dalam menganalisa transaksi yang mencurigakan.

Dengan pembatasan transaksi dalam bentuk tunai, Kiagus yakin hal ini akan mendorong masyarakat menggunakan transaksi melalui perbankan.

Kebijakan yang ada bakal berimplikasi pada perekonomian dalam beberapa aspek, seperti meningkatnya jumah dan aliran uang masuk ke sistem perbankan.

"Sebagai akibatnya supply dana yang dapat disalurkan dan digunakan oleh perbankan baik untuk aktivitas di pasar keuangan maupun sektor riil akan lebih banyak," jelas Kiagus.

Kegiatan ini, kata dia, di satu sisi dapat meningkatkan aktivitas perekonomian serta meningkatkan kecepatan peredaran uang.

Sementara di sisi lain, penghematan pencetakan uang, baik kertas maupun logam yang dapat dilakukan dari pembatasan transaksi tunai juga cukup signifikan. Rata-rata kenaikan pesanan cetak setiap tahunnya sebesar 710 juta bilyet/keping (20,2%).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas