Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aditya Moha Jadikan Tokoh Adat sebagai Saksi Meringankan

Aditya Anugrah Moha menghadirkan seorang tokoh adat Bolaang Mongondow di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aditya Moha Jadikan Tokoh Adat sebagai Saksi Meringankan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka Aditya Moha yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2017). Aditya menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap hakim untuk mengamankan putusan banding Marlina Moha yang merupakan ibu dari Aditya Moha. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa anggota DPR RI, Aditya Anugrah Moha menghadirkan seorang tokoh adat Bolaang Mongondow di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Kehadiran Tokoh adat bernama Opal Pauda itu yakni untuk menjadi saksi yang meringankan bagi Aditya Moha.

"Bapak Aditya selalu support saya dalam melakukan kegiatan adat di daerah Bolaang Mongondow," kata Opal Pauda mengawali kesaksiannya.

Selain itu, Opal Pauda juga mengaku ‎pernah dibantu oleh Aditya saat diundang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk hadir ke Jakarta menerima penghargaan dari Kemendikbud.

"Atas bantuan Pak Aditya, saya juga mendapatkan rumah adat‎ yang sudah diresmikan langsung oleh Aditya pada Februari 2016. Ini semua karena berkat Pak Aditya," terang Opal Pauda.

Baca: Aditya Moha Tegaskan Perbuatannya Menyuap Hakim Demi Menjaga Marwah Ibunda

Diketahui, dalam sidang hari ini, Aditya menghadirkan empat saksi yang meringankan dirinya, diantaranya Wakil Wali Kota Kotamobagu Jainuddin Damopolii, dokter Taufik, dan tokoh adat, Opal Pauda.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Aditya Moha didakwa menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono total SGD 110.000. Suap diberikan beberapa tahap dengan tujuan ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan, terdakwa perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara tahun 2010 tidak ditahan dan divonis bebas.

Sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Marlina sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair pidana kurungan dua bulan dan membayar uang pengganti sebesar 1.250.000.000 dengan perintah agar terdakwa ditahan.

Atas putusan itu, kubu Marlina mengajukan banding ke PT Manado lanjut menyuap Ketua PT Manado, Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan.

Bertempat di rumah Sudiwardono di Jogyakarya, 12 agustus 2017, Aditya Moha memberikan uang SGD 80.000 kepada Sudiwardono agar tidak melakukan penahanan dalam tingkat banding.

Di pertemuan itu, Sudiwardono ‎mengatakan uang SGD 80.000 hanya agar Marlina Moha tidak ditahan, jika mau dibebaskan, Aditya Moha harus menambah pemberian uang.

Akhirnya Sudiwardono mengeluarkan surat yang pada pokoknya menyatakan selaku Ketua PT Manado, tidak melakukan penahanan pada Marlina Moha.

Sampai pada 6 Oktober 2017 di lantai 12 Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, terjadi kembali penyerahan uang SGD 30.000 serta fasilitas kamar hotel dan menjanjikan pula uang USD 10.000 dengan maksud agar Marlina Moha divonis bebas.

Penyerahan uang SGD 30.000 dilakukan di tangga darurat, sisanya USD 10.000‎ akan diberikan setelah putusan vonis bebas. Usai penyerahan, Aditya Moha dan Sudiwardono terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas