Bupati Bandung Barat Nonaktif Salat Pakai Tongkat Kursi Di Rutan KPK
"Kebanyakan ngaji, salat. Kalau salat aja kan harus pakai kursi. Pakai tongkat yang bisa kursi itu," kata Igor.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Bupati Bandung Barat nonaktif Abubakar, Igor Renjana mengungkapkan bahwa kliennya harus memakai tongkat yang juga bisa difungsikan sebagai kursi untuk melakukan salat di dalam rutan.
Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya lebih banyak salat dan mengaji di dalam Rutan Cabang Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Hal itu dikatakannya ketika dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (18/4/2018).
"Kebanyakan ngaji, salat. Kalau salat aja kan harus pakai kursi. Pakai tongkat yang bisa kursi itu," kata Igor.
Menurut Igor hal tersebut dikarenakan penyakit leukimia atau kanker darah yang selama ini diderita oleh Abubakar.
Igor juga mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan kondisi kesehatan kliennya krpada dokter KPK sejak ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan sejak Kamis (12/4/2018), dokter di KPK terus melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kliennya.
"Udah, kita udah kasih semua (laporan riwayat kesehatan-red). Dokter rutan juga baiklah, dia dateng terus cek semua. Concern (peduli-red) lah dia," kata Igor.
Namun Igor meminta KPK agar kliennya dapat diberi izin untuk melakukan cek laboratorium selama tiga hari sekali mengingat kondisi kliennya yang mengidap kanker darah.
"Saya sudah ngajuin cek lab klien saya tapi belum ditanggapin terus sama KPK. Jadi saya minta tolong sama KPK. Maksud saya, biar penyidik concern," kata Igor.
Baca: Wiranto: Yang Bilang Pemerintah Malas dan Tidak Kerja, Itu Kuper
Baca: Komisi V: Pemerintah Bisa Dipidana Terkait Kasus Jembatan Ambruk di Tuban
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bandung Barat nonaktif Abubakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bandung Barat Adityo, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bandung Barat Asep Hikayat sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Masing-masing SKPD tersebut diduga menyetor uang senilai rata-rata Rp 40 juta untuk Abubakar.
Abubakar juga diduga menerima suap Rp 435 juta untuk keperluan kampanye istrinya, Elin Suharliah yang mengikuti Pemilihan Bupati Bandung Barat.
Selain itu Abubakar diduga meminta uang tersebut kepada sejumlah kepala dinas di wilayahnya secara terus menerus dalam kurun waktu Januari hingga April 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.