Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingat Pelajar SMP yang Mau Nikah? Begini Tanggapan Ketua MA Hatta Ali

Usia calon pengantin (Catin) pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ingat Pelajar SMP yang Mau Nikah? Begini Tanggapan Ketua MA Hatta Ali
Yanuar Nurcholis Majid/Tribunnews.com
Ketua MA, Hatta Ali, Saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu, masyarakat dikejutkan oleh sebuah kabar yang datang dari sepasang pelajar SMP.

Bukan soal perkelahian atau masalah kenakalan anak sekolah lainnya.

Tapi sepasang kekasih belia di Bantaeng, Sulawesi Selatan memilih untuk menikah.

Usia calon pengantin (Catin) pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.

Mereka pun telah mendaftarkan perkawinannya itu ke KUA Kecamatan Bantaeng dan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).

Melihat kejadian itu, Ketua MA Hatta Ali mengatakan kedua remaja itu perlu mengajukan dispensasi ke pengadilan. 

Berita Rekomendasi

"Kan itu ketentuannya kalo UUD Perkawinan ditetapkan usia perempuan 16 tahun, usia laki- laki 19 tahun kalo ada yang kawin sebelum umur itu maka harus mohon dispensasi ke pengadilan," ujar Hatta Ali, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).

Baca: Pertemuan Wiranto dan SBY Berujung Tanda Tanya

"Kalo orang Islam ke pengadilan agama, non muslim ke pengadilan negeri ada dispensisasi nya," lanjut Hatta. 

Diberitakan sebelumnya dua sejoli tersebut memiliki keinginan yang kuat untuk membangun bahtera rumah tangga. 

Bukan karena dijodohkan ataupun si wanita tengah berbadan dua, tapi memang keinginan kuat keduanya, ditambah sang wanita yang diketahui takut tidur sendiri.

"Dari informasi tantenya. Anak ini takut tidur sendiri, karena ibunya meninggal setahun lalu dan ayahnya yang kerap keluar daerah karena urusan kerjaan," ucap Penghulu Fungsional KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat, beberapa waktu lalu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas