Ingat Pelajar SMP yang Mau Nikah? Begini Tanggapan Ketua MA Hatta Ali
Usia calon pengantin (Catin) pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.
Editor: Johnson Simanjuntak
![Ingat Pelajar SMP yang Mau Nikah? Begini Tanggapan Ketua MA Hatta Ali](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hatta-ali-nih2_20180418_134033.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu, masyarakat dikejutkan oleh sebuah kabar yang datang dari sepasang pelajar SMP.
Bukan soal perkelahian atau masalah kenakalan anak sekolah lainnya.
Tapi sepasang kekasih belia di Bantaeng, Sulawesi Selatan memilih untuk menikah.
Usia calon pengantin (Catin) pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.
Mereka pun telah mendaftarkan perkawinannya itu ke KUA Kecamatan Bantaeng dan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).
Melihat kejadian itu, Ketua MA Hatta Ali mengatakan kedua remaja itu perlu mengajukan dispensasi ke pengadilan.
"Kan itu ketentuannya kalo UUD Perkawinan ditetapkan usia perempuan 16 tahun, usia laki- laki 19 tahun kalo ada yang kawin sebelum umur itu maka harus mohon dispensasi ke pengadilan," ujar Hatta Ali, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Baca: Pertemuan Wiranto dan SBY Berujung Tanda Tanya
"Kalo orang Islam ke pengadilan agama, non muslim ke pengadilan negeri ada dispensisasi nya," lanjut Hatta.
Diberitakan sebelumnya dua sejoli tersebut memiliki keinginan yang kuat untuk membangun bahtera rumah tangga.
Bukan karena dijodohkan ataupun si wanita tengah berbadan dua, tapi memang keinginan kuat keduanya, ditambah sang wanita yang diketahui takut tidur sendiri.
"Dari informasi tantenya. Anak ini takut tidur sendiri, karena ibunya meninggal setahun lalu dan ayahnya yang kerap keluar daerah karena urusan kerjaan," ucap Penghulu Fungsional KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat, beberapa waktu lalu.