Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR RI Minta Aturan Mantan Napi Jadi Caleg Diserahkan ke Parpol

Ia mengatakan publik dan penyelenggara Pemilu tinggal menyerahkan tanggung jawab seleksi caleg yang pernah bermasalah

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua DPR RI Minta Aturan Mantan Napi Jadi Caleg Diserahkan ke Parpol
dok. DPR
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta wacana larangan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif diserahkan kepada mekanisme partai politik.

Ia mengatakan publik dan penyelenggara Pemilu tinggal menyerahkan tanggung jawab seleksi caleg yang pernah bermasalah dengan hukum kepada Parpol.

“Kami sebagai pimpinan DPR RI menilai tidak perlu ada aturan yang seperti itu, tinggal diserahkan kepada partai untuk melakukan seleksi. Karena soal aturan boleh atau tidak mantan napi ikut kegiatan politik atau menduduki jabatan publik kan sudah diatur dalam undang-undang.”

“Apalagi aturan itu juga bisa diputuskan oleh pengadilan, ada terdakwa yang dihapus hak politiknya. Melalui pengadilan lah seharusnya keadilan diputuskan,” ujarnya ketika ditemui di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut mantan napi berhak untuk mendapatkan hak politiknya setelah menebus dosanya melalui hukuman pidana yang dijalaninya.

Oleh karena itu melarang mantan napi untuk menjadi caleg adalah sebuah pelanggaran bagi hak asasi manusia.

“Kalau melarang napi untuk berpolitik berarti melanggar hak asasi manusia, dia sudah menebus dosanya dengan menjalani hukuman di penjara dan dia kembali ke masyarakat untuk mengabdi, apa yang salah dengan itu.”

Berita Rekomendasi

“Kita serahkan kepada masyarakat apakah memilih kader tersebut atau tidak. Karena kalau partai memilih mantan napi untuk maju sebaga caleg berarti itu berkaitan dengan aspek elektoralnya, itu lah pilihan rakyat,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas