MA Masih Lakukan Analisis Terkait Putusan PN Jaksel Soal Bank Century
Hatta mengungkapkan jika putusan yang di sahkan oleh Hakim Tunggal Efendi Muhtar tersebut sulit dipelajari.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan akan mempelajari putusan sidang praperadilan kasus Bank Century yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami para pimpinan akan menganalisis, apakah menyimpang atau tidak," ujar Hatta di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Sebelumnya dalam amar putusan PN Jaksel, memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan kembali penyelidikan kasus bank Century.
PN Jaksel juga meminta KPK untuk menetapkan mantan Gubernur BI Boediono, Mauliman Hadad, Raden Pardede, sebagai tersangka.
Hatta mengungkapkan jika putusan yang di sahkan oleh Hakim Tunggal Efendi Muhtar tersebut sulit dipelajari.
Hatta beralasan, dalam putusan tersebut tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan, baik dialunir atau direvisi.
"Tidak bisa kasasi dan PK," ujar Hatta.
Selain itu Hatta menilai jika putusan itu tidak berdampak, karna tidak mengenal Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
"Putusan ini mungkin sekedar mengingatkan KPK, bahwa kasus ini sudah sekian tahun gak berlanjut," ujar Hatta.
Sementara Hatta menjelaskan jika MA menemukan penyimpangan dalam putusan itu, tindakan yang dapat diambil oleh pihaknya hanya ditunjukan kepada hakim yang bersangkutan.
"Paling terhadap hakim yang bersangkutan, tapi kita akan terus menggodoknya. Badan pengawas akan turun," ujar Hatta.