Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Bupati Bandung Barat Minta KPK Izinkan Kliennya Cek Laboratorium

"Saya sudah ngajuin cek lab klien saya tapi belum ditanggapin terus sama KPK. Jadi saya minta tolong sama KPK. Maksud saya, biar penyidik concern"

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengacara Bupati Bandung Barat Minta KPK Izinkan Kliennya Cek Laboratorium
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bandung Barat Abubakar memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/4/2018). KPK resmi menahan Bupati Bandung Barat Abubakar terkait dugaan suap kepentingan pilkada di Bandung Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Bupati Bandung Barat nonaktif Abubakar, Igor Renjana meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan kliennya untuk cek laboratorium.

Hal itu dikatakannya ketika dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (18/4/2018).

"Saya sudah ngajuin cek lab klien saya tapi belum ditanggapin terus sama KPK. Jadi saya minta tolong sama KPK. Maksud saya, biar penyidik concern," kata Igor.

Igor mengatakan bahwa ia sudah meminta agar kliennya yang menderita leukimia atau kanker darah itu diberi izin untuk melakukan cek laboratorium tiga hari sekali sejak hari pertama kliennya ditahan.

Igor mengatakan bahwa di hari pertama kliennya ditahan di Rutan Cabang KPK Pomfam Jaya Guntur, Jakarta Selatan sejak Kamis (12/4/2018), penyidik telah memberikan kliennya izin untuk cek laboratorium di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC) Jakarta Selatan.

Baca: Komisi V: Pemerintah Bisa Dipidana Terkait Kasus Jembatan Ambruk di Tuban

Berita Rekomendasi

"Setelah ditahan, pas malem itu langsung saya ajuin lah cek lab. Saya bilang sama penyidik pokoknya tiga hari sekali aja. Langsung diijin ceklab. Itu juga kita biaya sendiri, nggak ada masalah kan sebenarnya," kata Igor.

Namun menurut Igor, jadwal cek laboratorium kliennya yang kedua kalinya setelah ditahan belum dipenuhi oleh penyidik KPK.

Igor pun berinisiatif mengirim surat permohonan izin cek laboratorium ke penyidik, namun menurutnya hingga hari ini, Rabu (18/4/2018) permintaan tersebut belum dikabulkan.

"Nah yang kedua kalinya ini waktu pertama saya bilang sama dia, tapi mungkin dia pas kemaren-kemaren tuh tiga harinya kan. Kok nggak ada telpon, nggak ada kabar. Yaudah saya inisiatif sendiri kirim surat permohonan untuk cek lab lagi. Sampai sekarang belom ditanggepin," kata Igor.

Menurut Igor hasil cek laboratorium tersebut penting untuk dilaporkan ke dokter kliennya di Singapura agar dapat mengetahui kondisi penyakit kanker darah yang dideritanya dan mendapatkan obat kemoterapi dari sana.

Igor juga mengatakan bahwa selama di rutan kliennya masih minum obat dari dokternya di Singapura tersebut.

"Minum obat. Kita selalu kirim obat ke rutan. Cuman kan kita perlu stimultannya. Minta lab, terus kita kirim ke Singapur nanti gimana kondisinya. Soalnya kita minta obat kemonya tuh dari Singapur. Jadi kebayangkan rumitnya," kata Igor.

Baca: Operator Seluler Akan Blokir Nomor Seluler Prabayar yang Registrasinya Tak Sah

Igor pun menjelaskan bahwa Abubakar juga harus dikemoterapi setiap tiga minggu sekali dan jadwal kemoterapi selanjutnya harus berlangsung pada minggu pertama bulan Mei 2018.

"Tiga minggu sekali, Kemo selanjutnya minggu pertama bulan Mei," ungkap Igor.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abu Bakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bandung Barat Adityo, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bandung Barat Asep Hikayat sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Masing-masing SKPD tersebut diduga menyetor uang senilai rata-rata Rp 40 juta untuk Abubakar.

Abubakar juga diduga menerima suap Rp 435 juta untuk keperluan kampanye istrinya, Elin Suharliah yang mengikuti Pemilihan Bupati Bandung Barat.

Selain itu Abubakar diduga meminta uang tersebut kepada sejumlah kepala dinas di wilayahnya secara terus menerus dalam kurun waktu Januari hingga April 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas