Saksi Ahli Sebut Aman Abdurrahman Merupakan Tokoh ISIS Terpenting di Indonesia
Sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus dugaan terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma kembali di gelar
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus dugaan terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ahli terorisme dari Pusat Kajian Terorisme dan Konflik Sosial Universitas Indonesia (UI), Solahudin dihadirkan untuk dimintai keterangannya.
Dalam persidangan, Solahudin menyebut Aman Abdurrahman merupakan sosok ideolog terpenting terkait ISIS di Indonesia. Menurut Solahudin, Aman dijadikan rujukan di jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Dia (Aman Abdurrahman) adalah orang yang dianggap paling memahami ideologi tersebut akibatnya dijadikan sumber rujukan bagi pengikutnya. Aman di mata saya adalah ideolog terpenting kalau kita bicara tentang ISIS di Indonesia. Maka dia sumber rujukan kelompok," kata Solahudin.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Solahudin juga membeberkan bagaimana Aman bisa dijadikan sumber rujukan oleh kelompoknya.
Menurut penelitiannya, sosok Aman merupakan orang yang berkomitmen terhadap ideologi yang disebarkan. Bahkan, Aman dianggap memiliki hafalan kitab-kitab dan rajin menerjemahkan tulisan para ulama.
"Beliau adalah lulusan dengan kategori mumtaz (cumlaude), punya hafalan sangat hebat, dikenal sebagai hafiz, banyak hafal kitab-kitab, rajin menerjemahkan tulisan-tulisan, dari semua kemampuannya itulah dia punya posisi sebagai ideolog," papar Solahudin.
Selain itu, Aman dinilai menyebarkan pahan-paham JAD serta ISIS melalui berbagai website dan channel-channel Telegram kepada pengikutnya.
Diketahui, Aman Abdurrahman didakwa pasal berlapis karena diduga menjadi aktor intelektual teror bom Thamrin dan sejumlah aksi terorisme dalam rentang waktu 2008 hingga 2016.
Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, dalam dakwaan sekunder, Aman Abdurrahman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.(*)