Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fadli Zon: Bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing

Menurutnya, Perpres No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing tak berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Fadli Zon: Bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Di tengah trend integrasi ekonomi dan kawasan, pemerintah seharusnya memberi perlindungan terhadap kepentingan tenaga kerja lokal dari gempuran tenaga kerja asing, bukan malah sebaliknya. Kritik ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon atas relaksasi aturan tenaga kerja asing yang dilakukan oleh pemerintah.

Menurutnya, Perpres No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing tak berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal.

“Kebijakan ini menurut saya salah arah. Waktu kampanye dulu Pak Joko Widodo berjanji ciptakan 10 juta lapangan kerja bagi anak-anak bangsa. Namun, tiga tahun berkuasa pemerintah malah terus-menerus melakukan relaksasi aturan ketenagakerjaan bagi orang asing,” kata Fadli Zon, Kamis (19/4/2018).

“Melalui integrasi ekonomi ASEAN, serta berbagai ratifikasi kerjasama internasional lainnya, tanpa ada pelonggaran aturan sekalipun sebenarnya arus tenaga kerja asing sudah merupakan sebuah keniscayaan. Pada situasi itu yang kita butuhkan,bagaimana melindungi tenaga kerja kita sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini sudah ugal-ugalan dalam membuka pasar domestik bagi produk-produk luar. Pasar tenaga kerja dibuka untuk orang asing tanpa ada perlindungan berarti. Apalagi, dibandingkan negara ASEAN lain, saat ini memang paling tidak protektif terhadap kepentingan nasional.

“Dalam bidang perdagangan, misalnya, menurut data INDEF tahun 2017, kita hanya memiliki hambatan nontarif sebanyak 272 poin. Padahal, Malaysia dan Thailand saja, masing-masing punya hambatan nontarif sebanyak 313 poin dan 990 poin," kritik Fadli.

"Kecilnya jumlah hambatan nontarif di Indonesia menunjukkan buruknya komitmen kita dalam melindungi industri dan pasar dalam negeri. Pemerintah seharusnya serius melindungi pasar dan industri dalam negeri, karena itu mewakili kepentingan nasional kita," ujarnya lagi.

Rekomendasi Untuk Anda

Sesudah pasar diberikan secara murah kepada orang lain, lanjutnya lagi, kini bursa kerja di tanah air juga hendak diobral kepada orang asing. Bahaya sekali keputusan pemerintah ini. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnakertrans), per Maret 2018 ada sekitar 126 ribu tenaga kerja asing yang ada di Indonesia.

Angka ini melonjak 69,85 persen dibandingkan angka jumlah tenaga kerja asing pada Desember 2016, yang masih 74.813 orang. Sebelum ada Perpres No. 20/2018 saja lonjakannya sudah besar, apalagi sesudah ada Perpres ini.

“Masalahnya, itu baru data tenaga kerja legal. Kita tak tahu data tenaga kerja ilegal yang masuk ke Indonesia. Yang jelas, sepanjang tahun 2017 kita sama-sama menyimak kasusnya ada ribuan. Saya yakin jumlah riilnya jauh lebih besar ketimbang yang terungkap di media,” ungkap Fadli.

Di Sulawesi Tenggara ia mencontohkan, di sebuah perusahaan nikel tahun lalu ditemukan dari 742 tenaga kerja asing asal Cina yang bekerja di sana, 210 di antaranya tenaga kerja ilegal. Artinya, hampir 30 persennya tenaga kerja ilegal. Menurut data resmi, tenaga kerja asing legal dan ilegal mayoritas memang berasal dari Cina.”

“Saya menyebut terbitnya Perpres No. 20/2018 ini berbahaya karena sebelum adanya beleid baru ini saja kita sudah kewalahan mengawasi tenaga kerja asing yang masuk, apalagi sesudah kerannya kini dibuka lebar-lebar. Sebagai catatan, saat ini jumlah pengawas kita hanya 2.294 orang. Bayangkan, mereka harus mengawasi sekitar 216.547 perusahaan dan ratusan ribu tenaga kerja asing," paparnya.

Dengan angka itu, imbuhnya, seorang petugas harus mengawasi sekitar 94 perusahaan legal. Menurut saya itu tidak mungkin dilakukan. Apalagi mereka harus bisa mengawasi tenaga kerja asing juga. Idealnya, seorang petugas hanya mengawasi 5 perusahaan saja. Sehingga, kita setidaknya butuh sekitar 20 hingga 30 ribuan pengawas.

“Pengawasan kita terhadap tenaga kerja asing juga semakin lemah karena kini pengawasan ketenagakerjaan dipindahkan ke level provinsi, bukan lagi di kabupaten/kota. Dulu saja, waktu pengawasannya masih ada di kabupaten/kota, ada sekitar 150 kabupaten dan kota yang tak memiliki pengawas. Beleid ketenagakerjaan yang baru ini benar-benar tak punya kontrol,” lanjutnya.

“Saya menilai pemerintah tidak peka terhadap kepentingan tenaga kerja kita. Di tengah kenaikan jumlah kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di tanah air, dari sebelumnya 1.599 kasus pada 2016 menjadi 2.345 kasus pada 2017, pemerintah malah memberi keleluasaan aturan ketenagakerjaan bagi orang asing,” katanya lagi.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas