Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Petakan 10 Nama yang Paling Berperan di Kasus Century

KPK sedang melakukan pemetaan terhadap 10 nama yang dinilai memiliki peran dalam kasus skandal Bank Century.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Petakan 10 Nama yang Paling Berperan di Kasus Century
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemetaan terhadap 10 nama yang dinilai memiliki peran dalam kasus skandal Bank Century.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengungkapkan bahwa saat ini lembaganya sedang mencari bukti-bukti terkait kasus tersebut.

"Ya didapatkan dulu (buktinya). Kami menugaskan penyidik dan dipetakan siapa dari 10 orang itu yang berperan lebih, didulukan yang mana," ujar Agus di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).

Baca: MA Masih Lakukan Analisis Terkait Putusan PN Jaksel Soal Bank Century

Saat ini, KPK masih mempelajari putusan praperadilan terkait kelanjutan kasus Bank Century.

Agus menegaskan bahwa kasus ini tidak ada akan berhenti.

"Kami masih mau membicarakan itu di dalam. Iya berjalan, masa berhenti," tegas Agus.

BERITA REKOMENDASI

Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta KPK menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan.

Sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.

Kasus Bank Century baru menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, yang divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada April 2015.

Budi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengucuran dana Rp600 miliar untuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi PT Bank Century saat itu, sebelum pengucuran dana talangan negara.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Budi selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa memperkaya diri sebesar Rp1 miliar dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.


Budi diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia.

Dalam pemberian FPJP Century, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Sementara, dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas