Pakar Transportasi: Pemerintah Daerah Wajib Menjamin Angkutan Umum
Pemerintah daerah provinsi wajib menjamin terjadinya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan barang antar kota dalam provinsi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Transportasi, Ellen Tengkudung, menekankan bahwasannya dalam undang undang no 22, Pemerintah daerah provinsi wajib menjamin terjadinya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan barang antar kota dalam provinsi.
"Undang-undang yang sudah ada itu sudah tepat, tidak perlu regulasi, hanya bagaimana cara pemerintah untuk mengimplementasikan melalui koordinasi dari beberapa stakeholder," ujar Ellen di Astra Motor Center, Semarang.
Menurutnya, saat ini berkaitan dengan transportasi online yang baru dibahas bukan hanya dari perhubungan atau kepolisian saja, yang terlibat tapi ada beberapa stakeholder yang harus dikordinasi bersama.
Ellen berharap untuk angkutan umum roda empat harus diperhatikan kuota di setiap daerah, karena nantinya akan menjadi boomerang pemerintah daerah.
Pemerintah juga harus melihat sisi keamanan dan keselamatan harus jadi prioritas.
Senada dengan Ellen, Pakar Transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Joko Setijowarno M.T, juga menambahkan bahwa di luar negeri transportasi online sudah diatur walaupun sebatas seragam dan plat nomornya.
"Jangka pendek ojek diatur oleh Pemda saja seperti delman, becak bermotor dan andong. Untuk solusinya permasalahan ini diselesaikan saja melalui Surat Keputusan Bersama anatara Menhub, Mendagri dan Kapolri. Atau bisa juga Menkominfo, Menaker dan Menkeu dilibatkan. Adapun undang-undangnya seperti itu saja," jelas Joko.
Menurutnya ke depan transportasi umum wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah.