Pidana Penjara Tak Bikin Jera, Pengamat Sarankan Hak Politik Koruptor Dicabut
Ray Rangkuti menegaskan narapidana korupsi perlu mendapat efek jera atas perbuatannya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, menegaskan narapidana korupsi perlu mendapat efek jera atas perbuatannya.
Untuk itu, kata dia, aparat penegak hukum harus mencabut hak politik yang bersangkutan.
Selama ini, dia menilai pemberian hukuman pidana penjara kepada koruptor tidak memberikan pelajaran.
Bahkan, kata dia, ada politisi yang masih dapat tersenyum saat tampil dihadapan publik.
Baca: KPK Dukung Upaya KPU Larang Mantan Koruptor Daftar Caleg
Selain mencabut hak politik, kata Ray, langkah yang dapat dilakukan berupa menjerat pelaku korupsi menggunakan aturan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga, barang berharga dapat disita negara.
"Politisi ketakutan kalau hak politik dicabut. Lebih bagus dipenjara 5 tahun daripada hak politik dicabut. Kalau mencabut dengan dua hal mereka ketar-ketir, harta kekayaan dirampas negara dan hak politik dicabut negara," tuturnya Kamis (19/4/2018).
Menurut dia, hak politik pelaku korupsi harus dicabut karena mereka sudah mengkhianati sendiri hak politik yang diberikan sebagai pejabat negara.
"Sudah terbukti mengkhianati hak politik. Yang diberikan hak politik bisa dicabut negara dan tidak dikembalikan," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.