Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pidana Penjara Tak Bikin Jera, Pengamat Sarankan Hak Politik Koruptor Dicabut

Ray Rangkuti menegaskan narapidana korupsi perlu mendapat efek jera atas perbuatannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pidana Penjara Tak Bikin Jera, Pengamat Sarankan Hak Politik Koruptor Dicabut
Tribunnews.com/Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, menegaskan narapidana korupsi perlu mendapat efek jera atas perbuatannya.

Untuk itu, kata dia, aparat penegak hukum harus mencabut hak politik yang bersangkutan.

Selama ini, dia menilai pemberian hukuman pidana penjara kepada koruptor tidak memberikan pelajaran.

Bahkan, kata dia, ada politisi yang masih dapat tersenyum saat tampil dihadapan publik.

Baca: KPK Dukung Upaya KPU Larang Mantan Koruptor Daftar Caleg

Selain mencabut hak politik, kata Ray, langkah yang dapat dilakukan berupa menjerat pelaku korupsi menggunakan aturan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga, barang berharga dapat disita negara.

"Politisi ketakutan kalau hak politik dicabut. Lebih bagus dipenjara 5 tahun daripada hak politik dicabut. Kalau mencabut dengan dua hal mereka ketar-ketir, harta kekayaan dirampas negara dan hak politik dicabut negara," tuturnya Kamis (19/4/2018).

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut dia, hak politik pelaku korupsi harus dicabut karena mereka sudah mengkhianati sendiri hak politik yang diberikan sebagai pejabat negara.

"Sudah terbukti mengkhianati hak politik. Yang diberikan hak politik bisa dicabut negara dan tidak dikembalikan," kata dia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas