Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus RUU Terorisme Sepakat Pelibatan TNI Diatur Melalui Perpres Namun Ada Syaratnya

Namun Arsul mengatakan bahwa Perpres yang disepakati untuk melibatkan TNI

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pansus RUU Terorisme Sepakat Pelibatan TNI Diatur Melalui Perpres Namun Ada Syaratnya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antitetor melakukan proses rekonstruksi dugaan kasus terorisme kelompok Young Farmer di dalah satu lokasi di Kampung Jajaway, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Kamis (26/10/2017). Rekontruksi yang melibatkan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung itu berlangsung di lima lokasi di wilayah Andir dan Antapani. Kelompok teroris ini berencana meledakkan bom kimia di Istana Negara dan Mako Brimob Polri. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan Pansus RUU Terorisme menyepakati pelibatan TNI dalam penanganan kasus terorisme diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Menurutnya hal itu sesuai dengan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 7 ayat 3 UU TNI.

“Dalam pasal itu dijelaskan bahwa pelibatan TNI dalam sebuah operasi selain perang di mana salah satunya adalah penanganan tindak pidana terorisme diatur melalui keputusan dan kebijakan politik presiden yaitu Perpres,” ungkap Arsul di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2018).

Namun Arsul mengatakan bahwa Perpres yang disepakati untuk melibatkan TNI dalam operasi penanganan tindak pidana terorisme bukan lah Perpres mandiri, tetapi harus melalui rapat konsultasi dengan DPR RI.

“Dengan kata lain DPR menyerahkan kepada presiden tapi harus melalui rapat koordinasi,” imbuhnya.

Syarat tersebut menurut Arsul dicantumkan untuk mencegah tafsir yang terlalu luas dari Presiden mengenai pelibatan TNI dalam penanganan kasus tindak pidana terorisme.

“Juga untuk mencegah tindakan sewenang-wenang, nanti akan ada dalam penjelasan RUU Terorisme tersebut. Tapi “leader”-nya tetap Polri karena itu pemberantasan tindak pidana terorisme bukan penanggulangan tindak pidana terorisme,” tegasnya.

Berita Rekomendasi

Arsul Sani mengatakan bahwa masih ada perdebatan masalah definisi antara pemerintah, penegak hukum, dan Komisi III DPR RI terutama dari Pansus.

“RUU Terorisme tinggal menyisakan masalah definisi karena tidak mudah untuk menentukan definisi tersebut. Kami dari Komisi III dan Pansus menginginkan adanya frasa motif politik, ideologi, dan ancaman negara ke dalam RUU Terorisme.”

“Di sisi lain pemerintah dan penegak hukum menginginkan agar jangan ada frasa itu supaya tidak membatasi penegakan hukum terutama untuk terorisme di masa mendatang. Komisi III dan Pansus juga ingin menggunakan frasa itu sebagai pembeda,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas