Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunggu Putusan PK, Eksekusi Lahan Plasma Sawit Way Kanan Diminta Ditunda

Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung menggelar sidang gugatan putusan sita eksekusi

Penulis: FX Ismanto
zoom-in Tunggu Putusan PK, Eksekusi Lahan Plasma Sawit Way Kanan Diminta Ditunda
TRIBUNNEWS.COM/HO
Sidang Sengketa Lahan Plasma Sawit, Majelis Hakim yang diketuai Jumaji SH menghadirkan dua saksi untuk menggali keterangan yang diajukan kuasa hukum PT PLP terkait batas wilayah lahan milik PT PLP di Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung. Sidang ditunda akan kembali dilanjutkan pada Rabu (25/4/2018). TRIBUNNEWS.COM/IST 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung menggelar sidang gugatan putusan sita eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan plasma sawit milik masyarakat di Way Kanan dan pabrik PT Palm Lampung Persada (PLP) versus Nataragung yang dalam gugatannya mewakili keluarga besar Ryamizad Ryacudu, Kamis (19/4).

Ratusan warga dari 27 desa yang wilayahnya termasuk dalam lahan plasma inti kelapa sawit yang terlibat sengketa mendatangi PN Blambangan Umpu untuk menyaksikan jalannya sidang yang beragenda pemeriksaan saksi untuk membuktikan bahwa area yang menjadi obyek sengketa menurut pihak terlawan tidak tepat.

Dalam sidang, Majelis Hakim yang diketuai Jumaji SH menggali keterangan dari dua saksi yang diajukan kuasa hukum PT PLP terkait batas wilayah lahan milik PT PLP. Sidang ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (25/4/2018).

“Tidak benar PT PLP mencaplok tanah Nataragung. Semua sudah jelas (batas) tanah milik Nataragung dan PT PLP. Dua saksi yang kami ajukan tersebut membuktikan tidak ada pencaplokan tanah oleh PT PLP,” ujar kuasa hukum PT PLP, Syawaludin dalam keterangannya usai sidang.

Ditambahkan kuasa hukum PT PLP lainnya, Ahmad Maulana, PT PLP punya Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara Nomor: BPN.460/03/YY-4/1997 tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT Palm Lampung Persada untuk keperluan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 3.175 hektar yang terletak di Desa Bumiagung, Runtai, Kaeangan, Tulangbawang, Mesir Ilir, Giriharjo Kecamatan Bahuga.

“Jadi tidak ada daerah Nataragung yang masuk ke lahan PT PLP,” ujar Ahmad Maulana.

Berita Rekomendasi

Dilanjutkan Syawaludin, PT PLP juga melakukan perlawanan lewat Peninjauan Kembali (PK). Tindakan ini ditujukan untuk membuktikan dasar hak kepemilikan PT PLP sudah benar sesuai hukum.

“Kita punya bukti baru yang tidak pernah dihadirkan di sidang sebelumnya. Kita juga mengajukan perlawanan untuk menunda eksekusi ini. Tolong tunggu sampai keputusan PK keluar,” tandas Syawaludin.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Nataragung, Zul Fahriz mengakui jika sidang kali ini merupakan bantahan terhadap putusan eksekusi yang telah memiliki keputusan hukum tetap yang kaitannya dengan pengajuan PK.

“Sebenarnya tidak ada masalah dengan kesepakatan, yang jadi permasalahan adalah sampai persidangan ini, PT PLP tidak pernah melakukan pengukuran terhadap lahan plasma Nataragung, dan saya disini membela kepentingan keluarga Ryamizad Ryacudu," ujar Zul Fahriz.

Ia juga membenarkan jika pengukuran lahan adalah kewenangan BPN.

“Betul, dalam klausul perjanjian disebutkan menunggu hasil pengukuran dari BPN, tapi tidak pernah dilaksanakan oleh PT PLP, ” ucapnya.

Menurut Syawaludin kuasa hukum PT PLP. Selama proses hukum masih berlangsung tidak boleh ada upaya eksekusi hingga keputusan PK ditetapkan. Menurutnya, hal ini harus dilakukan agar tidak terjadi gejolak sosial seperti kasus Mesuji.

"Ada puluhan ribu warga yang menggantungkan hidupnya kepada perusahaan PLP ini, jika negara tidak bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum terkait nasib ribuan masyarakat yang ada di 27 desa agar tidak terjadi gejolak dan konflik sosial Mesuji jilid 2," jelasnya.

Sehari sebelumnya, ribuan warga dari 27 desa di Kabupaten Way Kanan, Lampung menggelar apel petani plasma sekaligus doa bersama sebagai bagian mempertahankan sikap atas upaya eksekusi lahan perkebunan sawit yang sudah puluhan tahun menjadi tempat mata pencaharian mereka lewat skema kerjasama plasma inti dengan PT PLP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas