DPR RI Dukung Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Bidan Pegawai Tidak Tetap
Dalam rapat kerja (Raker), Daulay mengatakan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyebutkan tinggal menunggu Keppres untuk pengangkatan bidan PTT.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI mendukung Presiden Joko Widodo segera menandatangani dan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) mengenai pengangkatan 4.153 bidan pegawai tidak tetap (PTT) menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
"Kita imbau kepada presiden untuk segera menandatanganinya sehingga pengangkatan para bidan di daerah yang menjadi tulang punggung penggerak kesehatan masyarakat di daerah 3T itu bisa segera selesai," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay saat dikonfirmasi di Jakarta Minggu.
Baca: Bulan Ini Rupiah Sulit Menembus Level Psikologis Rp 14.000 Per Dolar
Dalam rapat kerja (Raker), Daulay mengatakan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyebutkan tinggal menunggu Keppres untuk pengangkatan bidan PTT.
Menurutnya, pengangkatan status para bidan merupakan sesuatu yang mendesak untuk dilakukan dan dinilai sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap jasa bidan selama menjalankan tugasnya di daerah.
Diketahui, pemerintah akan segera mengangkat sebanyak 4.153 bidan PTT yang berusia 35 sampai 40 tahun menjadi PNS namun pengangkatan tersebut masih menunggu Keppres.
Daulay juga meminta pemerintah mencarikan solusi terhadap bidan PTT yang berusia 40 tahun ke atas telah lama mengabdi agar tercipta keadilan bagi seluruh pihak.
"Karena usulan bagi bidan di atas usia 40 tahun untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak, masih ditolak oleh mereka. Ini soal rasa kemanusiaan," tandas Daulay.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan Keppres pengangkatan bidan PTT akan segera terbit dalam waktu tidak lama lagi.
"Secepatnya," tegas Moeldoko.
Terkait dengan bidan PTT yang berusia diatas 40 tahun, diakui bahwa pemerintah belum memiliki solusi. "Sementara ini belum ada solusi, karena juga terkait dengan kemampuan anggaran," jelasnya.
Mantan Panglima TNI itu menjelaskan salah satu alasan pengangkatan bidan PTT menjadi prioritas didasarkan pada masa pengabdian.
"Kita lihat tugas mereka di pedalaman, mereka menjadi penyelemat ibu yang mau melahirkan, dan itu perjuangan," tutur Moeldoko.
Moeldoko menegaskan pemerintah Jokowi akan memperhatikan status tenaga kontrak maupun honorer yang mengabdi kepada masyarakat namun proses pengangkatan berjalan secara bertahap.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Emi Nurjasmi sempat mengutarakan kabar pengangkatan bidan PTT yang berusia lebih dari 35 tahun itu memang sudah dinantikan sejak lama, meski sudah mendapatkan kesejahteraan yang lumayan namun status mereka sebagai PTT belum bisa menjamin kepastian nasib.
Emi mengungkapkan PP IBI berupaya membantu memfasilitasi agar bidan desa PTT itu bisa diangkat menjadi PNS melalui audiensi atau pertemuan dengan Kementerian PANRB, Kemenkes dan Kemensetneg.
"Dari pemerintah sudah ada lampu hijau gitu. Tapi sampai sekarang belum,” tutur Emi.
Dia berharap setelah para bidan desa itu ditetapkan menjadi PNS mampu memberikan kontribusi yang terbaik untuk pelayanan kesehatan masyarakat pedesaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.