Jangan Paranoid Terhadap Tenaga Kerja Asing
"Tidak mungkin mereka kesini hanya untuk kerja rendahan yang gajinya ikut Indonesia. Kekawatiran ini karena kita difeeding adanya gambaran di video,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana mendatangkan dosen asing dan penandatanganan Perpres 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) bukan berarti pemerintah membuka pintu selebar-lebarnya bagi invasi asing.
Hal tersebut dilakukan guna peningkatan kualitas pendidikan dan mempermudah investasi.
Awal April lalu, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) membuka wacana bahwa mereka akan mendatangkan sekitar 200 dosen asing sebagai tenaga pengajar di universitas di Indonesia.
Baca: Menteri Hanif: Kekhawatiran Indonesia Dibanjiri Tenaga Kerja Asing Tak Beralasan
Wacana ini pun menuai pro-kontra.
Di satu sisi, ada pihak yang menuding pemerintah mengesampingkan kualitas tenaga pengajar dalam negeri.
Di sisi lain, ada pula yang melihat kedatangan dosen asing itu adalah upaya untuk peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Salah satu pihak yang punya pandangan tersebut adalah Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko.
Baca: Sindir Kebijakan Tenaga Kerja Asing, Fahri Hamzah: Dia Sibuk Kerja Buruh Nganggur
Peraih gelar Doktor ilmu administrasi dari Universitas Indonesia ini mengakui bahwa keberadaan dosen asing bisa memicu dosen dalam negeri meningkatkan kualitas mereka.
"Ke depannya, diharapkan (dosen) asing bisa berkolaborasi dengan PTN dan PTS guna membangkitkan iklim pendidikan yang lebih baik, khususnya dalam hal penelitian," kata Moeldoko kepada wartawan, Senin (23/4/2018).
Karena itu, pemerintah mengajak pihak-pihak untuk melihat wacana dan kebijakan terkait asing itu dalam konteks yang positif.
Baca: Yusril Siap Bantu Serikat Pekerja Uji Materi Perpres 20/2018 Tentang Tenaga Kerja Asing
"Jangan jadi bangsa yang serba ketakutan," ujar Moeldoko.
Terkait dengan Perpres 20/2018, mantan Panglima TNI itu memastikan tetap akan memberikan perlindungan dan pengutamaan bagi warga Indonesia dalam hal ketenagakerjaan.
Menurutnya, ada kekhawatiran dalam masyarakat yang harus diluruskan atas terbitnya kebijakan tersebut.