Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK segera panggil direksi Nindya Karya

Terkait penyidikan kasus ini, KPK akan memanggil Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK segera panggil direksi Nindya Karya
Fitri Wulandari
Juru Bicara Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. 

Laporan Reporter Kontan Anggar Septiadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan akan segera memanggil pejabat PT Nindya Karya (Persero) terkait status Nindya Karya sebagai tersangka korupsi korporasi.

"Secara personal memang belum tentu ada kaitannya. Namun direksi NK harus datang untuk mewakili korporasi, sesuai dengan Perma. Kami harap Mereka bisa membantu jika dibutuhkan data-data perusahaan untuk kemudian dipelajari penyidik," kata Febri kepada Kontan.co.id, Jumat (20/4/2018) di Gedung KPK.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 13/2016 tentang Tata Cara Penindakan Korupsi Korporasi, para direksi akan mewakili korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi untuk dimintai keterangan.

Baca: Ada Bonus Sejuta Rupiah, Gratis Asuransi Hingga DP Rendah di Pembelian Mobil Suzuki

Baca: Mesin V8 8.800 CC Monster El Toro Loco Digeber, Pengunjung IIMS 2018 Riuh Bersorak!

Selain memanggil direksi yang menjabat saat ini, Febri menambahkan direksi yang menjabat ketika proyek Dermaga Sabang, Aceh juga akan dimintai keterangannya.

BERITA REKOMENDASI

"Direksi saat ini tentu saja untuk mewakili perusahaan yang sekarang, atau direksi sebelumnya dapat dipanggil jika dibutuhkan keterangannya soal kasus saat itu," jelasnya.

Febri menegaskan, tak menutup kemungkinan, terkait penyidikan kasus ini, KPK akan memanggil Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Jumat (13/4/2018) laluKPK menetapkan Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati sebagai tersangka korupsi korporasi dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang, Aceh yang dibiayai APBN sejak 2006-2011.

Upaya penetapan tersangka bagi dua perusahaan ini dilakukan guna mengupayakan pengembalian ganti rugi negara yang diperoleh mereka dalam bentuk laba atas proyek tersebut senilai Rp 94,58 miliar. Dengan rincian Nindya Karya menerima Rp 44,68 miliar, dan Tuah Sejati senilai Rp 49,90 miliar.

Atas hal tersebut, KPK kemudian telah membekukan rekening Nindya Karya senilai Rp 44,68 miliar. Sementara untuk Tuah Sejati telah diamankan dua aset berupa SPBU dan SPBN untuk nelayan senilai Rp 12 miliar, dan sampai saat ini masih ditelusuri aset-aset milik Tuah Sejati lainnya.


 
 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas