Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Batalkan Rencana Ajukan PK Atas Putusan Soal PKPI

KPU RI membatalkan rencana mengajukan PK ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim PTUN yang mengabulkan permohonan gugatan PKPI.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPU Batalkan Rencana Ajukan PK Atas Putusan Soal PKPI
Tribunnews.com/ Yanuar Nurcholis Majid
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, saat di Kantor Bawaslu, Senin (12/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan rencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan permohonan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengenai penetapan partai politik peserta Pemilu 2019.

Pernyataan itu disampaikan komisioner KPU RI, Hasyim Asyari.

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara tidak diatur upaya hukum lainnya.

Hal ini, karena putusan di PTUN sudah bersifat final dan mengikat.

"Upaya hukum lainnya itu ternyata sudah dijabarkan di dalamnya. Termasuk PK juga tidak dapat dilakukan," ujar Hasyim, kepada wartawan, Minggu (22/4/2018).

Baca: Ibunda Menangis Histeris di Pelukan Suaminya saat Jenazah Kompol Andi Chandra Tiba di Rumah Duka

Berita Rekomendasi

Di dalam Pasal 13 ayat (5) disebutkan putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali.

Sedangkan, di dalam Pasal 13 ayat (6) disebutkan KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari sejak diucapkan.

"Menurut PerMa No. 5 tahun 2017, KPU tidak dapat mengajukan upaya hukum, termasuk mengajukan PK juga tidak diperbolehkan. Dengan demikian status hukum Putusan PKPI sudah berkekuatan hukum. KPU tidak dapat mengajukan PK," kata Hasyim.

Sebelumnya, KPU RI sudah menetapkan PKPI sebagai partai politik peserta pemilu 2019 pada Jumat (13/4/2018).

Ini merupakan upaya menindaklanjuti putusan majelis hakim PTUN DKI Jakarta Nomor 56/G/SPPU/2018/PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan PKPI mengenai penetapan parpol peserta pemilu 2019.

Namun, lembaga penyelenggara pemilu itu tidak serta merta memuluskan jalan partai yang digawangi Hendropriyono itu sebagai peserta.

Sebab, di satu sisi KPU RI berencana melaporkan majelis hakim PTUN ke KY.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas