Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melawan Saat Ditangkap, Pembawa Kabur Motor Ninja Ini Tersungkur Ditembak

Dua pelaku bernama Arifin Tan dan Hariyanto Wijaya mulanya berpura-pura membeli motor Kawasaki Ninja 250 tapi itu hanya modus untuk menipu korbannya.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Melawan Saat Ditangkap, Pembawa Kabur Motor Ninja Ini Tersungkur Ditembak
IST
ilustrasi tembak pistol 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polisi menangkap dua orang penipu yang melarikan motor di Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.

Dua pelaku bernama Arifin Tan dan Hariyanto Wijaya mulanya berpura-pura membeli motor Kawasaki Ninja 250 tapi itu hanya modus untuk menipu korbannya.

Baca: Tak Gabung di Timses Prabowo? Mahfud MD: Saya Tidak Diajak Lagi, Kan Sudah Kalah

"Pelaku Arifin Tan berpura-pura ingin membeli motor Kawasaki Ninja 250 milik Yuda yang dipasang iklan di situs jual beli online," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Effendi, Minggu (22/4/2018).

Pelaku dan korban sepakat bertemu untuk melihat kondisi motor di Jalan Tanah Lot, Perum Daan Mogot Baru, tepatnya di depan Pintu Parkil Mall Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (14/4/2018).

"Saat bertemu, pelaku meminta kepada korban untuk melakukan test drive motor. Setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tak kunjung kembali. Akhirnya korban melapor ke Polsek Kalideres," kata Effendi.

BERITA REKOMENDASI

Polisi langsung menyelidiki nomor telepon pelaku saat menghubungi korban.

"Akhirnya diketahui posisi pelaku berada di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Petugas Reskrim langsung menuju ke lokasi tersebut pada Sabtu (21/4/2018) dan didapati pelaku Arifin Tan," ucap Effendi.

Ketika diminta menunjukkan barang bukti dan pelaku lainnya, Arifin Tan melawan.

Polisi terpaksa menembak kaki pelaku.

"Pelaku Arifin Tan melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sampai akhirnya teman pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor kawasaki Ninja 250 berhasil diamankan," kata Effendi.


Kedua pelaku bersama barang bukti berada di Polsek Kalideres guna penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat mereka pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas