Polisi Gagalkan Penyelundupan 6 Warga Bangladesh ke Australia
Mabes Polri menggagalkan upaya penyelundupan enam warga negara Bangladesh yang hendak ke Australia melalui Merauke, Papua.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Bareskrim Mabes Polri menggagalkan upaya penyelundupan enam warga negara Bangladesh yang hendak ke Australia melalui Merauke, Papua.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pok Herry Rudolf Nahak menerangkan keenam WN Bangladesh itu yakni Shofiqul Islam, Amir Hossain, Ahsanul Hoque, Abadur Rahman, Hossain Islam, dan M. Nur Hossain awalnya bekerja di Malaysia.
"Namun memutuskan untuk pindah ke Australia dan bekerja di Negeri Kanguru karena tergiur gaji yang lebih besar," ujar Herry di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Keenam WN Bangladesh berangkat dari Malaysia melalui jalur laut.
Mereka naik kapal cepat menuju Dumai, Riau, kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
"Dengan dibantu oleh seorang warga negara Myanmar M. Yamin yang sudah tinggal di Indonesia sejak 2012," ujar Herry.
Baca: NTT Tempat Teraman Transit Penyelundupan Orang
Setibanya di Jakarta, rombongan WN Bangladesh menuju Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, menggunakan kapal.
"Dibantu oleh seorang warga negara Indonesia bernama Heri Sastra Firdaus. Dari Bau-Bau, mereka naik kapal ke Jayapura, Papua," ujarnya.
Herry menerangkan, selama di Jayapura, mereka menempati masjid di kampung Muslim Makassar.
"Mereka mengaku sebagai warga Rohingya untuk menarik simpati dan meminta pertolongan masyarakat setempat," ujar Herry.
Oleh warga setempat, ucap Herry, WN Bangladesh yang berpura-pura sebagai warga Rohingya, dipesankan tiket secara sukarela dengan tujuan Merauka.
"Mereka berangkat ke Australia dari Merauke karena jaraknya lebih dekat dari sana," ujar Herry.
Aksi ini membuat tiga orang yang membawa warga Bangladesh ke Indonesia dengan tujuan Australia secara ilegal menjadi tersangka.
"M. Nur Hossain yang berperan sebagai perekrut, serta M. Yamin dan Heri Sastra Firdaus sebagai penampung dan pengatur perjalanan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Para tersangka ditangkap pada Maret lalu di sejumlah lokasi yang berbeda di Papua.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat buah paspor, tujuh unit telepon genggam, dan tiga buah kartu debit.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.