Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum Cagub Sultra Berencana Lapor ke Komisi Yudisial
Hakim Agus Widodo memutus untuk menolak praperadilan yang diajukan Asrun terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Safarullah, kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun, mengaku kecewa atas putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Agus Widodo memutus untuk menolak praperadilan yang diajukan Asrun terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kecewa itu pasti tapi kita hargai keputusan hakim," ujar Safarullah kepada wartawan seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).
Agus mengaku akan mempelajari putusan dari hakim Agus.
Baca: PAN Akan Pecat Cagub Sultra Jika Terbukti Terima Suap
Dirinya berencana melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) jika ditemukan ada kelalaian dalam putusan tersebut.
"Jadi nanti saya pelajari ini putusan kalau ada kelalaian saya lapor ke KY. Karena ada ada satu tindak pidana tapi tak diurai apa tindak pidananya," tegas Safarullah.
Seperti diketahui, Agus menolak permohonan praperadilan tersangka kasus suap mantan Walikota Kendari, Asrun.
Dalam amar putusannya, Agus menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai termohon, sudah sah dalam menetapkan status tersangka terhadap calon gubernur Sulawesi Tenggara tersebut.
"Menimbang bahwa tindakan praperadilan tidak sah dan yang dilihat sah adalah termohon yang telah mengajukan permohonan agar pemohon (Asrun) dijadikan tersangka," ujar Hakim Agus dalam putusannya.
Hakim Agus menilai bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK telah sesuai. Hakim melihat ada dugaan tindakan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.
"Menimbang, bahwa adanya dugaan korupsi wali kota Kendari dan Asrun pada 2017, dengan menerima uang terkait dengan barang dan jasa. Atas hal itu KPK dapat melakukan penyelidikan," jelas Hakim.
Asrun mengajukan tiga gugatan dalam praperadilannya yakni penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sah, karena belum ada dua alat bukti yang sah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Asrun sebagai tersangka sejak 1 Maret 2018. Dirinya ditetapkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari bersama dengan anaknya, Adriatma Dwi Putra, yang juga menjabat sebagai Walikota Kendari.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah hasil gelar perkara atas OTT di Kendari, Sultra, pada Selasa, (27/2/2018).
Selain Adriatma dan Asrun, KPK juga menjerat tersangka lain, yakni Direktur Utama PT. Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah (HAS) dan mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih (FF).
Terhadap Hasmun selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati, dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jakarta Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.