Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novanto Masih Terlihat Bingung

Menurutnya, ada proses yang terlewat, yaitu, persidangan di Amerika yang membuktikan bahwa rekaman antara Johannes Marliem dan Andi

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Novanto Masih Terlihat Bingung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto diceritakan masih sempat terlihat bingung untuk menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (24/4).

Novanto, kata pengacaranya, Maqdir Ismail terlihat linglung jelang putusan. Sebab, selama ini masih belum percaya telah dituntut atas dugaan intervensi yang dilakukannya saat proses penganggaran proyek KTP elektronik berlangsung.

Baca: Pria Ini Pernah Diserang Hiu, Beruang, dan Ular Derik, tapi Bisa Terus Selamat dari Maut!

Baca: Pelti Perbanyak Uji Coba Tim Fed Cup Junior

"Tadi pagi, masih terlihat bingung sih. Kenapa bisa? Padahal dia tidak tahu sama sekali dan tidak ikut-ikutan dari proyek itu," kata Maqdir kepada Tribun, Jakarta, Senin (23/4).

Pengacara masih meyakini bahwa tidak ada satupun kesaksian, kecuali Andi Narogong yang dapat menjelaskan secara utuh intervensi dari Novanto selama persidangan berlangsung.

Bukan hanya itu, Jaksa KPK juga dianggap inkompeten ketika menganggap hasil penyidikan dari Federal Bureau Investigation (FBI) Amerika sebagai sebuah kebenaran dan ditampilkan dalam sidang.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, ada proses yang terlewat, yaitu, persidangan di Amerika yang membuktikan bahwa rekaman antara Johannes Marliem dan Andi Narogong suatu keabsahan.

"Kami masih tidak habis pikir dengan jaksa KPK yang membawa rekaman Marliem dan Andi dari FBI itu dianggap benar oleh mereka. Ini jadi konyol saja," tandasnya seraya tertawa kecil.

Bukan hanya itu, tuntutan dari jaksa selama 16 tahun kurungan penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara, dinilai berlebihan.

Namun begitu, tim pengacara dan keluarga sudah memberikan semangat dan dukungan kepada mantan ketua DPR itu mengenai segala kemungkinan yang terjadi.

Novanto, lanjutnya, berserah kepada keputusan Majelis Hakim yang akan menyampaikan vonisnya dan berharap yang terbaik.


"Kita tunggu saja besok. Pak Nov bilang tadi, berharap yang terbaik. Semoga keputusan hakim bisa memberi keadilan bagi semuanya," ujarnya.

Tim pengacara, lanjut Maqdir, juga telah memberikan kekuatan kepada keluarga Novanto agar tetap menjalani kehidupan sebagaimana biasa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas