Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Dirikan First Travel, Andika Hanya Pegawai Minimarket dan Sempat Jualan Pulsa hingga Seprai

Andika hanya bekerja sebagai karyawan minimarket saat awal pernikahannya bersama Anniesa pada 2005 atau sebelum mendirikan biro perjalanan umrah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sebelum Dirikan First Travel, Andika Hanya Pegawai Minimarket dan Sempat Jualan Pulsa hingga Seprai
KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang eksepsi kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andika Surachman (32) dan istrinya, Anniesa Desvitasari atau dikenal Anniesa Hasibuan (31), lulusan SMA, berbekal belajar otodidak mampu membangun biro perjalanan bernama First Travel hingga mengelola dana calon jemaah mencapai triliunan rupiah.

Andika hanya bekerja sebagai karyawan minimarket saat awal pernikahannya bersama Anniesa pada 2005 atau sebelum mendirikan biro perjalanan berbadan usaha CV.

Hal itu disampaikan Direktur Utama First Travel, Andika Surachaman saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (23/4/2018).

"Saya bekerja di salah satu minimarket," kata Andika menjawab pertanyaan hakim Subandi.

"Minimarket apa?," lanjut hakim Subandi.

"Alfamart," aku Andika.

Andika menceritakan, dirinya bekerja sebagai minimarket tersebut sejak 2003 hingga 2006.

Berita Rekomendasi

"(Lokasi minimarket tempat bekerja) pindah-pindah yang mulia, ada di Depok, ada di Tanjung Priok. Pokoknya di Alfamart," jelasnya.

Baca: Tim Cyber Crime Polda Sumsel Pantau Admin Medsos, Postingan tak Jelas Kena Pidana

Pernikahan Andika-Anniesa terjadi pada 2005, saat keduanya masih berusia muda dan saat keduanya masih bestatus mahasiswa.

Saat menikah, Andika masih berusia 20 tahun dan Anniesa masih 19 tahun. Dan Andika masih berstatus mahasiswa di STIE TAMA Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Terdakwa bos First Travel Andika Surachman.
Terdakwa bos First Travel Andika Surachman. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Sementara, Anniesa berkuliah di Universitas Indonesia.

Keduanya memilih tidak menyelesaikan kuliah mereka setelah pernikahan.

Pasangan yang baru berumah tangga itu memilih merintis bisnis dan bekerja seadanya.

Apalagi, Anniesa yang baru ditinggalkan ayahandanya juga bertanggung jawab atas biaya hidup dan pendidikan ketiga adiknya.

Gajinya sebesar Rp 250 ribu per minggu dari hasil magang di bank jelas tidak cukup.

Motor yang dimiliki lantas digadaikan untuk mendapatkan pinjaman Rp 2 juta.

Baca: Kompol Andi Chandra Dikenal Cerdas, Baru 4 Bulan Jabat Wakapolres Labuhanbatu

Andika mengaku sempat menjajaki sejumlah usaha agar bisa melanjutkan kehidupan rumah tangganya. Di antaranya berjualan pulsa, burger, seprai, dan bantal.

Sementara, Anniesa sempat menjadi marketing alat kecantikan.

Namun, usaha-usaha tersebut kurang sukses karena modal usahanya habis tanpa keuntungan atau pemasukan.

Akhirnya Andika memutuskan mendirikan CV di bidang travel dengan nama First Karya Utama pada 2009.

Untuk memodali usahanya, pasangan tersebut menggadaikan rumah satu-satunya peninggalan sang ayah ke bank.

"Saya waktu itu bikin CV, modal jual motor Rp 2 juta untuk operasional perusahaan. Awalnya saya bisnis perjalanan wisata keluar negeri dan domestik tahun 2009 sampai 2010. Setelah itu 2011 baru buka paket promo umrah," kata Handika.

Direktur Utama First Travel Andika Surachman, istri Direktur Dirst Teavel Anniesa Hasibuan, serta Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki ketika berjalan memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok pada Senin (23/4/2018).
Direktur Utama First Travel Andika Surachman, istri Direktur Dirst Teavel Anniesa Hasibuan, serta Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki ketika berjalan memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok pada Senin (23/4/2018). (Gita Irawan/Tribunnews.com)

Namun, karena tidak cukup punya pengalaman di bidang travel dan bermodal nekat, akhirnya modal operasional CV yang berasal dari pinjaman bank habis untuk biaya operasional, izin usaha, alat-alat kantor hingga biaya sewa tempat.

Rumah yang digadaikan di bank disita begitu mereka tidak mampu membayar kredit pada bulan keenam hingga listrik kantor diputus.

Baca: Seorang Janda Buang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya dengan Sang Pacar karena Malu

Pasangan ini tak patah semangat.

Pada awal 2011, peruntungan datang kepada Andika dan Anniesa.

Biro perjalanan mereka memenangi tender pemberangkatan umrah 127 pegawai Bank Indonesia dan 50 pegawai Pertamina.

Presentasi mereka di hadapan penyelenggara lelang berhasil meski berbekal dari baca-baca sejumlah literatur soal umrah.

Pelayanan memuaskan membuat biro perjalanan Andika-Hasibuan kembali bisa memberangkatkan 800-an jemaah pada 2012.

Dari situ bisnis biro perjalanan ini menyebar dari mulut ke mulut hingga mampu memberangkatkan 3.600 orang pada 2013.

Dan pada 2013, Andika dan Anniesa mendaftarkan biro perjalanan mereka berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) ke Kementerian Agama.

Dalam persidangan, Andika juga mengakui dirinya sebagai Dirut First Travel menerima gaji sebesar Rp 1 miliar.

Istirnya, Anniesa yang menjabat sebagai Direktur mendapatkan gaji sebesar Rp 500 juta per bulan.

Sementara, adik Anniesa Hasibuan, Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan yang menjadi Direktur Keuangan memperoleh gaji Rp 8 juta per bulan.

Direktur Utama First Travel, Andika Surachaman.
Direktur Utama First Travel, Andika Surachaman. (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Dia mengakui dirinya yang menentukan besaran gaji-gaji tersebut.

Adapun sumber pembayaran seluruh gaji tersebut hingga operasional perusahaan berasal dari pembayaran calon jemaah umrah.

"(Gaji saya) dari tahun 2013 sampai 2016 Rp 1 miliar," aku Andika.

Andika Surachman dan istrinya, Annisa Hasibuan, didakwa melakukan penipuan, penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyelenggaraan umrah di First Travel.

Sementara, adik Anniesa Hasibuan hanya didakwa melakukan TPPU.

Dalam persidangan terungkap, jumlah transaksi dari dan ke First Travel mencapai Rp 6,3 triliun.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup. (Tribun Network/tim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas