Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Terbukti Memperkaya Diri Sendiri

"Menurut majelis hakim unsur memperkaya diri sendiri telah terpenuhi menurut hukum,"

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Setya Novanto Terbukti Memperkaya Diri Sendiri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Setya Novanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pendapat Majelis Hakim, terdakwa kasus KTP elektronik, Setya Novanto terbukti memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dari anggaran proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Dana untuk memperkaya diri itu, didapatkan Novanto dari tangan pengusaha Made Oka Masagung.

Baca: Pengiat Antikorupsi Puji Vonis Majelis Hakim Ganjar Setnov Dengan 15 Tahun Penjara

Transaksi barter yang dilakukan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera peserta lelang proyek e-KTP, menjadi landasan hakim adanya unsur memperkaya diri sendiri oleh Novanto.

"Termin ketiga saudara Andi Agustinus alias Andi Narogong diminta terdakwa Setya Novanto eksekusi 3,5 juta US dollar lewat Anang Sugiana Sudiharjo kepada Made Oka karena khawatir adanya pajak."

"Andi mengetahui itu saat konfirmasi dari terdakwa Setya Novanto sudah diselesaikan, sepengetahuan Andi uang fee untuk DPR sebesar USD 7 juta," ucap Hakim Emilia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Berita Rekomendasi

Baca: Jusuf Kalla Nilai DPR Tak Perlu Bentuk Pansus Soal Tenaga Kerja Asing

Dalam pertimbangannya, jumlah transaksi barter yang dilakukan Irvanto ataupun Made Oka melalui money changer sesuai dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Yakni USD 3,5 juta melalui Irvanto, dan USD 3,8 juta melalui Made Oka.

Baca: Sakti dan Licinnya Setya Novanto Berakhir Dengan Vonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi E-KTP

"Menurut majelis hakim unsur memperkaya diri sendiri telah terpenuhi menurut hukum," ujar Hakim Frangki Tambuwun melanjutkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas