Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bamsoet Minta KPU Segera Cari Solusi Tangani Daftar Pemilih yang Belum Beres

Politisi Golkar itu pun kembali mengingatkan KPU agar segera mencari solusi untuk ketiga wilayah tersebut.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bamsoet Minta KPU Segera Cari Solusi Tangani Daftar Pemilih yang Belum Beres
ISTIMEWA
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Belum tuntasnya data pemilih Pilkada serentak 2018, membuat Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Hal itu karena ia menilai bahwa persoalan terkait data pemilih merupakan hal yang sangat penting dan harus segera diselesaikan, mengingat waktu digelarnya pilkada serentak sudah semakin dekat.

Mantan Ketua Komisi III itu kemudian menyebutkan tiga daerah di wilayah Nusa Tenggara Timur yang hingga saat ini masih bermasalah dengan data pemilih.

Mulai dari Sumba Barat Daya, Manggarai hingga Timor Tengah Selatan.

Oleh karena itu ia berharap KPU segera mendorong jajaran lembaga tersebur yang berada di kabupaten itu untuk segera melakukan pengecekan sekaligus pendataan ulang terhadap warga pemilih.

Bamsoet kemudian menekankan bahwa waktu penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat provinsi NTT hanya tersisa beberapa hari, yakni pada 29 April mendatang.

Berita Rekomendasi

"Itu artinya kurang lima hari lagi," ujar Bamsoet, di Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Politisi Golkar itu pun kembali mengingatkan KPU agar segera mencari solusi untuk ketiga wilayah tersebut.

Lantaran menurutnya, Dinas Kependudukan mengungkapkan ada satu permasalahan yang terjadi di tiga wilayah itu, yakni kurangnya tenaga operator dan fasilitas lainnya.

Lebih lanjut ia menegaskan KPU seharusnya bisa memberikan pelayanan terbaik bagi para pemilih di seluruh pelosok Indonesia.

"Jangan sampai kita mengabaikan hak warga negara," tegas Bamsoet.

Pentingnya hak warga negara untuk memilih tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang berbunyi setiap warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, dinyatakan berhak memilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas