KPK Bentuk Komite Advokasi Daerah untuk Pencegahan Korupsi di Sektor Swasta
Wadah yang dinamakan Komite Advokasi Daerah (KAD) ini dibentuk di Aula Raja Inal, Pemprov Sumut, Rabu (25/4/2018).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama KADIN dan pemerintah daerah Sumatera Utara membentuk wadah yang ditujukan untuk pencegahan korupsi di sektor swasta.
Wadah yang dinamakan Komite Advokasi Daerah (KAD) ini dibentuk di Aula Raja Inal, Pemprov Sumut, Rabu (25/4/2018).
Pada acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Ketua KADIN Sumut Ivan Iskandar Batubara, Plt. Sekda Provinsi Sumut Nouval Mahyar, Kepala Dinas Kominfo Sumut M. Fitriyus serta jajaran pejabat daerah.
Rencananya KAD dibentuk untuk mendorong aksi antikorupsi yang melibatkan aktor sektor swasta di daerah.
Ketua KADIN Sumut, Ivan Iskandar Batubara, mengucapkan terima kasih kepada KPK yang membantu meningkatkan iklim usaha
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK yang tetap konsisten dalam mewujudkan komitmen tersebut. Kami ingin pengusaha bersama pemerintah dapat bersatu pembentukan karakter bangsa sehingga iklim usaha yang tidak hanya kondusif serta mampu menumbuhkan pengusaha baru,” ujar Ivan.
Baca: Advan i6 ‘Full View Display’ Dibanderol Rp 1,499 Juta
Dirinya meminta kepada pengusaha untuk tidak menjadi alat penguasa untuk mewujudkan keinginan sehingga menghalalkan segala cara.
"KADIN Sumut harus dapat mengubah mindset orang-orang tentang Sumut sehingga dapat menyiapkan generasi pengusaha yang lebih baik,” tegas Ivan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyampaikan bahwa pembentukan KAD merupakan keberlanjutan dari komitmen bersama KADIN dan KPK dalam membangun integritas sektor swasta.
“Daya saing merupakan hal wajib yg dimiliki oleh setiap manusia, karena daya saing adalah sesuatu berbeda yang dimiliki seseorang yg tidak dimiliki orang lain,” ujar Saut.