Mantan Anggota DPR dari Golkar Menyesal Terima Suap 'Saya Menyesal yang Mulia'
Aditya Moha dan Sudiwardono, menyampaikan penyesalan karena terlibat kasus suap.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aditya Moha dan Sudiwardono, menyampaikan penyesalan karena terlibat kasus suap.
Penyesalan disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (25/4/2018).
Mereka saling bergantian meminta maaf saat diberi kesempatan berbicara usai menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
Di kesempatan pertama, Aditya Moha menyesali semua perbuatan yang berujung perkara hukum.
"Permohonan maaf paling mendasar keluarga, terutama ibu. Beliau harus menjalani hukuman di Manado. Sampai hari ini belum bisa ketemu dari awal kasus," kata Moha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Baca: Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Tegaskan Punya Kewenangan Tak Tahan Orangtua Aditya Moha
Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar itu mengakui kesalahan menyuap mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado itu.
"Tidak ada niat menjeremuskan keluarga. Anak-anak masih kecil sangat butuh kasih sayang dan perhatian ayah. Apalagi anak perempuan, kalau di rutan ketemu cuma dua jam," kata dia.
Moha sempat terdiam.
Dia menunduk tak bisa meneruskan kata-kata.
Dari belakang kursi terdakwa, sederet keluarga dan orang dekat Moha ikut menangis mendengar curahan hati Moha.
Di kesempatan itu, dia meminta majelis hakim agar memutuskan putusan serendah-rendahnya.
"Saya mohon kebesaran hati yang mulia untuk saya diputus seringan-ringanya," ujarnya.
Berselang beberapa waktu kemudian, giliran Sudiwardono, menyampaikan pernyataan menyesal.
"Saya ingin menyampaikan penyesalan saya. Saya ini Desember lalu sudah 61 tahun. Tiap minggu ke rumah sakit. Hampir sebulan sudah turun 10 kilo," kata dia sambil menunduk.
Dia menyampaikan permohonan maaf kepada istri dan anak-anaknya harus ikut menanggung beban atas kesalahan.
"Saya termasuk hakim yang tidak kaya, tapi juga tidak miskin. Saya mohon JPU dan Hakim karena sudah merusak korps hakim," tambahnya.
Sebelumnya, Sudiwardono didakwa menerima suap 120.000 dolar Singapura dari Aditya Moha terkait pembebasan sang ibu, Marlina Moha Siahaan, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.
Uang suap diberi Aditya selama beberapa tahap.
Atas perbuatan itu, Sudi selaku Hakim Tinggi Manado didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Sementara Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Sudiwardono mengaku menerima uang 80.000 dollar Singapura dari anggota Komisi XI DPR RI, Aditya Moha. Dia mengungkap ini di sidang pada Rabu (25/4/2018) siang.
Berdasarkan keterangan di persidangan, uang itu diberikan sebagai kompensasi penanganan penahanan terpidana korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan, selaku ibu kandung Aditya Moha. Marlina sedang mengajukan upaya hukum banding.