Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Tegaskan Punya Kewenangan Tak Tahan Orangtua Aditya Moha

"Tidak. Saya menolong Aditya supaya tidak ditahan saja, itu kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Tegaskan Punya Kewenangan Tak Tahan Orangtua Aditya Moha
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sudiwardono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, mengatakan keputusan tidak menahan Marlina Moha, mantan Bupati Bolaang Mongondow, sekaligus terpidana korupsi TPAPD, merupakan kewenangannya.

Dia menegaskan, penahanan seorang terdakwa yang mengajukan upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi.

Baca: Mendikbud Sesalkan Dugaan Bocornya Soal UNBK Tingkat SMP

Pemberian uang dari Aditya Moha, anak Marlina Moha, dia menilai, tidak turut serta mempengaruhi keputusan.

Baca: Pulang Pergi Jakarta-Parung Panjang, Bocah Ini Naik KRL Bermodal Rp 4.000 Demi Sekolah

Menurut dia, Marlina tidak ditahan karena kondisi sedang menderita sakit.

Berita Rekomendasi

"Tidak. Saya menolong Aditya supaya tidak ditahan saja, itu kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi," ujar Sudi saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Baca: Minta Maaf, Ini Penjelasan Mendikbud Soal Server Eror UNBK

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tidak mempercayai keterangan itu.

Apalagi, saat perkara banding Marlina, Sudi bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

Ketika, JPU pada KPK menanyakan terkait hal tersebut, dia mengaku belum menentukan sikap.
Alasannya, belum berdiskusi dengan para hakim anggota.

"Saya tidak sampai ke sana," ujarnya.

Baca: Terkait Pernyataan Politik Amien Rais di Balai Kota, Sandiaga: Saya Orang Baru Di Sini

Sebelumnya, Sudiwardono didakwa menerima suap 120.000 dolar Singapura dari Aditya Moha terkait pembebasan sang ibu, Marlina Moha Siahaan, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.

Uang suap diberi Aditya selama beberapa tahap.

Atas perbuatan itu, Sudi selaku Hakim Tinggi Manado didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Sementara Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Sudiwardono mengaku menerima uang 80.000 dollar Singapura dari anggota Komisi XI DPR RI, Aditya Moha.

Dia mengungkap ini dalam sidang pada Rabu (25/4/2018) siang.

Berdasarkan keterangan di persidangan, uang itu diberikan sebagai kompensasi penanganan penahanan terpidana korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan, selaku ibu kandung Aditya Moha.

Marlina sedang mengajukan upaya hukum banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas