Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Divonis Mati, Warga Negara Taiwan Penyelundup Sabu Satu Ton Akan Ajukan Banding

Delapan Warga Negara Taiwan akan mengajukan banding menyikapi vonis mati tang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Divonis Mati, Warga Negara Taiwan Penyelundup Sabu Satu Ton Akan Ajukan Banding
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Pengacara terpidana hukuman mati karena menyelundupkan sabu seberat hampir 1 ton asal Taiwan, Juan Hutabarat usai persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (26/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan Warga Negara Taiwan akan mengajukan banding menyikapi vonis mati tang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, delapan warga negara Taiwan tersebut divonis mati karena menyelundupkan satu ton narkoba jenis sabu ke Indonesia.

"Kami menghormati keputusan majelis hakim hari ini dan kami akan mengambil opsi untuk mengajukan banding sebagai upaya hukum bagi para terdakwa," kata pengacara Juan Hutabarat usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).

Baca: Delapan Warga Negara Taiwan Penyelundup Satu Ton Sabu Divonis Mati

Juan mengatakan upaya banding tersebut dilakukan berdasarkan apa yang disampaikan hakim dalam persidangan yakni jika putusan dikenakan maksimal maka wajib ada upaya hukum untuk mengurangi kesalahan-kesalahan terhadap putusan hingga tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

"Dasar kami mengajukan banding sebagaimana yang tadi sudah disampaikan majelis hakim, bahwa kami memiliki kewajiban bahwa terdakwa yang sudah divonis hukuman mati harus dilakukan upaya hukum. Agar dapat menilai putusan hakim ini sudah tepat atau tidak," kata Juan.

Berita Rekomendasi

Baca: Sopir Taksi Online Otak Penyekapan dan Perampokan Wanita Berteriak Histeris Sebelum Mati Ditembak

Juan juga menyampaikan bahwa isi dari banding tersebut antara lain apa yang sudah disampaikan dalam nota pembelaan mereka dan pertimbangan lain setelah hakim menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa.

"Yang pasti apa yang sudah kami masukan ke dalam nota pembelaan kami, kami akan masukan kembali dan pertimbangan-pertimbangan lain setelah kami mendengar putusan hakim," kata Juan.

Sebelumnya delapan terdakwa penyelundup narkoba jenis sabu-sabu seberat hampir 1 ton asal Taiwan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (26/4/2018).

Baca: Perampok dan Penyekap Wanita Ditangkap Polisi, Tiga Pelaku Sempat Berniat Perkosa Korban di Mobil

Delapan terdakwa tersebut yakni Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, Hsu Yung Li, Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas