Divonis Mati, Warga Negara Taiwan Penyelundup Sabu Satu Ton Akan Ajukan Banding
Delapan Warga Negara Taiwan akan mengajukan banding menyikapi vonis mati tang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan Warga Negara Taiwan akan mengajukan banding menyikapi vonis mati tang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, delapan warga negara Taiwan tersebut divonis mati karena menyelundupkan satu ton narkoba jenis sabu ke Indonesia.
"Kami menghormati keputusan majelis hakim hari ini dan kami akan mengambil opsi untuk mengajukan banding sebagai upaya hukum bagi para terdakwa," kata pengacara Juan Hutabarat usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Baca: Delapan Warga Negara Taiwan Penyelundup Satu Ton Sabu Divonis Mati
Juan mengatakan upaya banding tersebut dilakukan berdasarkan apa yang disampaikan hakim dalam persidangan yakni jika putusan dikenakan maksimal maka wajib ada upaya hukum untuk mengurangi kesalahan-kesalahan terhadap putusan hingga tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
"Dasar kami mengajukan banding sebagaimana yang tadi sudah disampaikan majelis hakim, bahwa kami memiliki kewajiban bahwa terdakwa yang sudah divonis hukuman mati harus dilakukan upaya hukum. Agar dapat menilai putusan hakim ini sudah tepat atau tidak," kata Juan.
Baca: Sopir Taksi Online Otak Penyekapan dan Perampokan Wanita Berteriak Histeris Sebelum Mati Ditembak
Juan juga menyampaikan bahwa isi dari banding tersebut antara lain apa yang sudah disampaikan dalam nota pembelaan mereka dan pertimbangan lain setelah hakim menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa.
"Yang pasti apa yang sudah kami masukan ke dalam nota pembelaan kami, kami akan masukan kembali dan pertimbangan-pertimbangan lain setelah kami mendengar putusan hakim," kata Juan.
Sebelumnya delapan terdakwa penyelundup narkoba jenis sabu-sabu seberat hampir 1 ton asal Taiwan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (26/4/2018).
Baca: Perampok dan Penyekap Wanita Ditangkap Polisi, Tiga Pelaku Sempat Berniat Perkosa Korban di Mobil
Delapan terdakwa tersebut yakni Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, Hsu Yung Li, Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng.