Dokter: Tak Ada Luka Bakpao di Kepala Novanto
Penasihat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengungkapkan Novanto mengalami luka-luka
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto mengalami kecelakaan lalu lintas saat menumpang mobil Toyota Fortuner di kawasan Permata Hijau, pada 16 November 2017.
Penasihat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengungkapkan Novanto mengalami luka-luka akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut. Ada luka di bagian kening berukuran besar yang disebut luka bakpao.
Untuk mengetahui kebenaran luka itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengonfirmasi pernyataan terdakwa Fredrich kepada dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dari RS Medika Permata Hijau, Muhammad Toyibi.
"Jadi tidak ada luka sebesar bakpao?" tanya JPU pada KPK di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Namun, Toyibi, tidak melihat ada luka tersebut.
"Tidak ada (luka sebesar bakpao)," ujar Toyibi.
Meskipun begitu, dia mengaku pernah melihat dan mendengar pernyataan Fredrich kepada awak media saat Novanto mengalami kecelakaan. Fredrich mengatakan mobil yang ditumpangi mantan ketua DPR RI itu hancur.
Selain itu, Toyibi mengetahui Fredrich menyatakan luka Novanto di kepala ada benjolan sebesar bakpao. Namun, dia menegaskan, luka yang disebut Fredrich tidak sesuai saat memeriksa Novanto.
"Pasien sendiri kata beliau (Fredrich Yunadi,-red) luka parah, kepala benjolan sebesar bakpao, itu saya ingat. Semua dokter harus melihat ujung rumbut semuanya. Di sebut televisi tidak cocok," tambah Toyibi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el yang menjerat terdakwa Fredrich Yunadi.
Pada Kamis (26/4/2018) siang, sidang beragenda pemeriksaan keterangan saksi.
Dua orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK di persidangan. Mereka yaitu, Direktur RS Medika Permata Hijau, Dokter Takdir Budianto Abdul Gani dan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah RS Medika Permata Hijau, Muhammad Toyibi.
Sementara itu, dua saksi lainnya, yaitu dokter dari RS Medika Permata Hijau, Djoko Sanjoto Suhud dan mantan wartawan Metro TV yang juga sopir Setya Novanto, Hilman Mattauch belum hadir di persidangan.
Fredrich didakwa oleh Jaksa KPK melakukan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto (Setnov).
Fredrich disebut bekerjasama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan untuk merintangi penyidikan Setya Novanto.
Atas perbuatannya, Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.