Fredrich Yunadi Ungkap Alasannya Sering Marah-marah di Ruang Sidang
Fredrich menuding pernyataan JPU pada KPK selalu memberikan penyerangan dan menuduhnya mengintimidasi saksi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik Fredrich Yunadi mendengarkan keterangan saksi yang juga terdakwa dalam kasus yang sama Bimanesh Sutarjo saat persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/4/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Namun, saat Fredrich menyampaikan pernyataan, JPU pada KPK, Takdir menginterupsi Friedrich.
"Izin majelis, saksi tidak boleh diintimidasi seperti ini," ujar JPU pada KPK Takdir.
Di kesempatan itu, Fredrich mengaku, tidak bermaksud mengintimidasi saksi, hanya memberitahu.
"Saya tidak mengintimidasi, justru saya memberitahu saksi," kata Fredrich.
Akhirnya, ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, menenangkan kedua belah pihak. Dia mengetok palu hakim sebagai pertanda peringatan agar kedua belah pihak menahan diri.
"Sudah cukup, cukup, cukup," kata Hakim Saifuddin.
Berita Rekomendasi