Menteri Yasonna Bilang Tak Perlu Khawatir dengan Tenaga Kerja Asing
Pemerintah diyakininya tak sembarangan memberikan izin masuk apalagi tinggal bagi tenaga kerja asing yang tak terverifikasi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly mengatakan masyarakat tak perlu khawatir jika tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia dan mengambil lapangan pekerjaan warga lokal.
"Ada orang yang mengatakan seolah-olah mereka (TKA) mengambil tenaga kerja kita atau slot warga negara kita, tidak," ujar Yasonna di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
Dia mencontohkan di Sulawesi Tenggara dimana tenaga kerja asing banyak bekerja di daerah itu, yang mana menjadi daerah tambang, ada smelter yang menjadi investasi.
"Kalau masuk dia (TKA) ada ijinnya ya no problem. So what? Jadi perusahaan-perusahaan yang masuk, banyak investasi-invetasi yang masuk," terangnya.
Baca: Ombudsman RI: Tenaga Kerja dari China Setiap Hari Masuk ke Indonesia
Pemerintah diyakininya tak sembarangan memberikan izin masuk apalagi tinggal bagi tenaga kerja asing yang tak terverifikasi.
"Meminta ada tenaga kerja yang tentu harus dengan ijin, meminta rekomendasi dari Kemenaker tentang daftar siapa saja yang masuk, berapa saja yang masuk. Nanti baru kita terbitkan visanya," kata Yasonna.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemnaker, jumlah TKA di Indonesia total ada 126 ribu, sedangkan jumlah TKI di luar negeri ada 9 jutaan.
Dengan rincian TKI yang berada di Hongkong 170 ribu, TKI di Taiwan 200 ribuan, TKI di Macau sekitar 20 ribu, sementara TKA Tiongkok di Indonesia terhitung 36 ribu.
Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri sebelumnya juga mengatakan kekhawatiran Indonesia dibanjiri tenaga kerja asing menyusul keluarnya Perpres 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, tak beralasan.
Hanif mengatakan dalam Perpres tersebut prosedur penggunaan TKA menjadi lebih effisien, namun tetap tak menghilangkan syarat kualitatif TKA.
"Kenapa harus disederhanakan? Agar investasi meningkat dan lapangan kerja meningkat. Agar daya saing kita sebagai bangsa juga meningkat, karena kita masih kalah dengan negara-negara tetangga di ASEAN," tuturnya.
"Gampangnya, kalau izin bisa keluar seminggu, kenapa harus sebulan? isunya di situ. nah, penyederhanaan itu tidak berarti menghilangkan syarat kualitatif TKA. syarat tetap ada, bahkan ada kewajiban perusahaan untuk training TKA dengan Bahasa Indonesia. itu ada di perpres, yang sebelumnya tidak ada. TKA tetep dari pendidikan, kompetensi, menduduki jabatan tertentu, bayar dana kompensasi, waktu juga tertentu. jadi syaratnya tetap ada, cuma prosedurnya diperbaiki. Ini agar lebih terintegrasi," lanjut Hanif, pada Senin (23/4/2018) lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.