Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyakit Diabetes Kambuh, Zumi Zola Kini Sulit Melihat

Pihak pengacara khawatir dampak lebih buruk mengingat saat ini diabetes tersebut telah mengakibatkan dua mata Zumi sulit melihat.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penyakit Diabetes Kambuh, Zumi Zola Kini Sulit Melihat
Warta Kota/henry lopulalan
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola keluar dari Gedung KPK usai menandatangani perpanjangan masa tahanan, di Jakarta, Kamis (26/4/2018). Tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi ini diperpanjang 40 hari masa tahanannya guna kepentingan penyidikan. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permintaan Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, untuk berobat atas penyakit diabetes yang dideritanya.

Pihak pengacara khawatir dampak lebih buruk mengingat saat ini diabetes tersebut telah mengakibatkan dua mata Zumi sulit melihat.

Baca: Surat Terbuka The Jakmania Buat Aremania Berisi Simpati

Pengajuan izin berobat itu disampaikan Zumi bersama pengacaranya, Muhammad Farizi, saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/4) kemarin.

"Dia enggak banyak ngeluh, cuma dia minta dijadwalkan ada jadwal berobat ke dokter, itu tadi kita sampaikan juga. Dan itu tadi sudah disetujui," ujar pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi, usai mendampingi pemeriksaan kliennya.

Farizi menceritakan, Zumi telah sejak lama terkena sakit diabetes, tepatnya sejak tahun 2007. Dan dahulu Zumi sempat mendapat perawatan dokter.

Namun, belakangan ini diabetes Zumi kambuh saat dia menjalani penahanan di Rutan C1 KPK Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Matanya jadi susah melihat. (Ya bahaya), makanya KPK bersedia memfasilitasi untuk berobat ke dokter spesialis," ungkapnya kepada Tribun.

Ia menceritakan, kadar gula darah Zumi Zola kerap naik dan turun atau tidak stabil selama menjalani hari-hari di Rutan KPK.

Ia bersyukur pihak KPK mengizinkan Zumi untuk berobat atas sakit diabetesnya. "Kalau berat badannya selama di tahanan malah bagus dan stabil, cenderung naik. Cuma matanya saja susah melihat," imbuhnya.

Farizi mengungkapkan kliennya telah mendapatkan izin dari KPK untuk melakukan pengobatan. Menurut Farizi Zumi Zola tidak banyak mengeluh selama di tahanan.

Zumi Zola yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan dan menerima gratifikasi sejumlah proyek di Jambi ditahan oleh KPK di Rutan C1 KPK Jakarta sejak 9 April 2018.

Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Perpanjangan Penahanan

Pada Kamis kemarin, Zumi didampingi pengacaranya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Ini merupakan pemeriksaan perdana Zumi sebagai tersangka setelah dia ditahan oleh KPK pada Senin lalu, 9 April lalu. "ZZ diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.

Zumi tiba pukul 09.22 WIB dengan diantar mobil tahanan. Seperti tahanan KPK umumnya saat diperiksa, Zumi juga terlihat mengenakan kemeja putih berlengan pendek dan celana bahan warna hitam. Di tangan kirinya menggenggam kotak kacamata warna hitam.

Febri juga mengatakan, pihaknya melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Zumi Zola. "Terhadap ZZ dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 29 april 2018 hingga 9 juni 2018," jelasnya. (Tribun Network/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas